Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Kembalikan Refund Tiket, Event Organizer Bisa Dipidana

image-gnews
Warga yang ingin menonton konser grup band Dream Theater membeli tiket secara langsung di Ticket Box di depan Stadion Manahan Solo, Rabu, 10 Agustus 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Warga yang ingin menonton konser grup band Dream Theater membeli tiket secara langsung di Ticket Box di depan Stadion Manahan Solo, Rabu, 10 Agustus 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika melakukan transaksi jual beli, saat barang maupun jasa yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi pembeli dapat mengajukan pengembalian atau refund kepada penjual. Mekanisme ini pun berlaku kepada event organizer yang gagal, penonton berhak mengajukan refund tiket. Lantas, bagaimana kegiatan refund ditinjau dari aspek hukum?

Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), refund tiket termasuk dalam kategori ganti rugi akibat tidak dijalankannya suatu prestasi atau tindakan wanprestasi. Di dalam KUHPerdata, terdapat tiga syarat dari wanprestasi, yakni tidak melakukan sesuatu yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan perjanjian tidak sesuai yang diperjanjikan, dan melakukan perjanjian tetapi terlambat.

Baca : Pembatalan Konser Musik, Ini 6 Tips Supaya Tidak Rugi

Di dalam Pasal 1239 KUHPerdata, menyatakan bahwa wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu melakukan perbuatan tertentu. Sehingga, sebagai konsekuensi dari pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Dapat dikatakan, bahwa refund atau pengembalian biaya termasuk dalam salah satu jenis tindakan ganti kerugian.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Huruf H juga menyatakan refund merupakan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, kewajiban pelaku usaha untuk memberi refund saat barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian juga tercantum dalam Pasal 7 Huruf G.

Baca : Panduan Refund Tiket Berdendang Bergoyang Festival

Di sisi lain, yaitu Pasal 19 Ayat 2 sangat jelas diatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat barang/jasa yang diproduksi menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca : Konser Dewa 19 di JIS Ditunda ke Februari 2023, Promotor Siapkan Opsi Refund

Dengan demikian, ketika penonton telah membeli tiket konser, maka dia berhak untuk dapat menyaksikan konser yang telah ditawarkan oleh pihak penyelenggara. Ketika konser dibatalkan atau gagal, pembeli tiket berhak memperoleh penggantian kembali uang yang sudah dibayarkannya, karena konser gagal diselenggarakan dan panitia wajib mengembalikan uang pembayaran tiket kepada setiap pembeli tiket konser.

Namun, jika pihak penyelenggara event ternyata tidak mengembalikan uang pembelian tiket jika konser dibatalkan, maka pihak penyelenggara dapat digugat atas dasar tindakan wanprestasi.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Panitia Berdendang Bergoyang Festival Janjikan Pengembalian Tiket

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

13 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi


Arab Saudi Gelar Perayaan Meriah Saat Idul Fitri, Pesta Kembang Api hingga Konser Musik

13 hari lalu

Seniman membawakan musik dalam Pekan Kebudayaan Saudi Arabia di Museum Nasional, Jakarta, 27 Maret 2016. ANTARA/Rosa Panggabean
Arab Saudi Gelar Perayaan Meriah Saat Idul Fitri, Pesta Kembang Api hingga Konser Musik

Arab Saudi menggelar pesta kembang api meriah hingga konser musik dan drama dalam menyambut Idul Fitri tahun ini.


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

21 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Kata Dewi Gontha Soal Festival Musik Indonesia yang Lebih Berkembang dari Singapura

28 hari lalu

President Director Java Festival Production, Dewi Gontha mengumumkan line up Java Jazz Festival 2024 dalam konferensi pers di Midaz Senayan Golf pada Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kata Dewi Gontha Soal Festival Musik Indonesia yang Lebih Berkembang dari Singapura

Perwakilan penyelenggara Java Jazz Festival, Dewi Gontha mengungkapkan bahwa Singapura menyontek festival musik Indonesia.


Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

29 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di PN setempat, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.


Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Disebut Tembus Rp 11 Triliun

31 hari lalu

Ekspresi penyayi Taylor Swift saat tampil dalam konser iHeartRadio Jingle Ball di Madison Square Garden, New York City, 14 Desember 2019. REUTERS/Caitlin Ochs
Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Disebut Tembus Rp 11 Triliun

LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura.


Batal Manggung di SXSW Demi Bela Palestina, Reality Club Banjir Pujian

33 hari lalu

Reality Club. Dok. Istimewa
Batal Manggung di SXSW Demi Bela Palestina, Reality Club Banjir Pujian

Reality Club mendapat pujian dan apresiasi dari rekan-rekan sesama musisi atas keputusan mereka yang batal tampil di SXSW demi bela Palestina.


Sandiaga soal Dampak Ekonomi Konser Dunia Digelar di RI: Bukan Mustahil Mencapai Rp 1 Triliun

35 hari lalu

Taylor Swift saat konser The Eras Tour di Argentina. Foto: Instagram Taylor Swift.
Sandiaga soal Dampak Ekonomi Konser Dunia Digelar di RI: Bukan Mustahil Mencapai Rp 1 Triliun

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yakin Indonesia bisa memperoleh keuntungan seperti Singapura saat menggelar konser kelas dunia.


Luhut Akan Bikin Konser Tandingan Taylor Swift di RI: Kita Harus Berani Bersaing, Kalau Singapura Bisa Untung..

42 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Akan Bikin Konser Tandingan Taylor Swift di RI: Kita Harus Berani Bersaing, Kalau Singapura Bisa Untung..

Luhut yakin Indonesia juga bisa menggelar konser musik eksklusif kelas megah dan tak kalah dengan Singapura yang menggelar konser Taylor Swift.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

43 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.