TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan presenter, Wanda Hamidah membantah kalau rumahnya yang dipaksa dikosongkan di Cikini, Jakarta Pusat adalah milik Pemerintah Daerah atau Pemda DKI Jakarta atau Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO," tulis Wanda di Instagram pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Wanda menegaskan bahwa rumah yang ditempatinya di Jalan Citandui No. 2, Cikini adalah rumah pribadi. Rumah tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda. "Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," tulisnya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengatakan kalau tanah yang terletak di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng itu seharusnya milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. Namun, Wanda merasa SHGB tersebut perlu dikaji lagi.
"HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini. Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," tulis Wanda.
Perempuan yang juga terjun ke dunia politik ini menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. "Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," tulisnya.
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seperti yang sebelumnya disampaikan, keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak 1962 dan rutin membayar pajak hingga tahun ini. Menurut Wanda, ketika keluarganya mengurus surat rumah keluarganya di Jalan Citandui, nama Japto Soerjosoemarno muncul dengan alamat Jalan Ciasem.
"Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022. Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2," tulis Wanda.
Perempun 45 tahun ini juga mengatakan surat peneguran atau peringatan dan perintah dari Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum. "Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulisnya.
Wanda Hamidah mengaku sangat keberatan sebagai warga DKI Jakarta jika Pemda DKI Jakarta menjadi alat kepentingan yang ingin merampas hak mereka sebagai warga negara. "Kami harap bantuan Pak @jokowi , Kepala BPN @hadi.tjahjanto @mohmahfudmd @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @kapoldametrojaya Wagub @arizapatria para wakil rakyat DPRD dan DPR RI Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini, agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji, yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah)," tulisnya.
Baca juga: Wanda Hamidah Dipaksa Kosongkan Rumah, Didatangi Satpol PP hingga Buldoser
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.