Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanda Hamidah Dipaksa Kosongkan Rumah, Didatangi Satpol PP hingga Buldoser

Editor

Marvela

image-gnews
Wanda Hamidah. TEMPO/Nurdiansah
Wanda Hamidah. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemprov DKI Jakarta Pusat, Satpol PP, hingga petugas kepolisian pada Kamis, 13 Oktober 2022. Wanda Hamidah dan keluarganya dipaksa untuk mengosongkan rumahnya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut pengakuan dari mantan anggota DPR itu, rumah keluarga yang telah ditinggali oleh mereka sejak 62 tahun lalu. Wanda tidak terima rumahnya tiba-tiba akan digusur secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan. Petugas juga membawa sejumlah truk hingga buldoser yang diduga untuk merubuhkan rumah tersebut.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah," tulis Wanda di Instagram.

Wanda melakukan siaran langsung dan memperlihatkan para petugas yang mendatangi rumah keluarganya. Ia sempat menyoroti sejumlah petugas Satpol PP yang ditugaskan untuk mengosongkan rumah Wanda. "Pak Satpol PP hati-hati bertindak jangan gegabah, kami tinggal di sini dari tahun 60. Hadap sini (kamera) dong pak biar kita lihat (wajahnya), bapak ditugasin oleh Wali Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pengosongan. Sejak kapan Satpol PP bisa melakukan pengosongan tanpa perintah dari pengadilan?" kata Wandah.

Aktris 45 tahun ini merasakan banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses eksekusi tersebut. "Anehnya HGB (Hak Guna Bangunan) Ciasem nomor 2 yang bukan di rumah kami dan Ciasem nomor 2 ada sertifikat hak miliknya," kata Wanda. "Sertifikat HGB nya aja udah salah alamatnya, kenapa rumah kami yang disasar?"

Dalam video berikutnya, Wanda memperlihatkan bagaimana petugas yang begitu banyak mencoba untuk menerobos masuk ke rumahnya. Pagar rumah Wanda terobos hingga mereka masuk ke halaman depan. Wanda berkali-kali mengatakan kalau itu adalah rumahnya. "Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam, tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengerusakan," kata Wanda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Wanda juga curiga dengan sejumlah orang tidak berseragam yang mencoba untuk mengambil barang-barang di teras rumahnya untuk dipindahkan ke dalam truk. "Mereka mempergunakan rakyat kecil, orang-orang miskin untuk bawa barang-barang kami, untuk melakukan pengosongan," kata Wanda. "Bapak jangan mau disuruh melakukan kezaliman, biarin aja Satpol yang melakukan."

Sejumlah rekan-rekan selebritas ikut terkejut melihat siaran langsung Wanda Hamidah yang berusaha untuk memperjuangan rumahnya agar tidak digusur. Mereka memberikan dukungan kepada Wanda. "Ya Allah.. Wanda yang kuat, sabar. Mendoakan dari sini," tulis Maudy Koesnaedi. "Ya Tuhan.. Semoga dikuatkan ya mbak," tulis Ernest Prakasa.

Baca juga: Wanda Hamidah Ucap Syukur Bisa Bertemu Kembali dengan Anaknya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

1 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)


Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

5 hari lalu

Meriam yang dipajang di depan Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, 30 Januari 2015. Kota Tua disebut juga Oud Batavia, pada abad ke 16, pelayar Eropa menjuluki Kota Tua 'Permata Asia'. Wilayah bersejarah dengan luas 1,3 hektar ini dibangun pada 1619 oleh VOC. ANTARA/Zabur Karuru
Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

Selasa lalu Wapres Ma'ruf Amin dan beberapa menteri menggelar rapat internal kabinet membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta.


Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

Ketua Satgas Pungli Kemenkopolhukam akan menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.


Langkah Pemprov DKI Bantu UMKM dan Bangga Buatan Indonesia

10 hari lalu

Langkah Pemprov DKI Bantu UMKM dan Bangga Buatan Indonesia

Penyerapan belanja di seluruh instansi harus mengutamakan produk lokal UMKM atau perusahaan yang bersertifikat TKDN. Pembinaan UMKM dijalankan serius melalui Jakpreneur.


Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

10 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut ada simbiosis mutualisme antara pemilik minimarket dan akamsi soal pengelolaan parkir.


Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

10 hari lalu

Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,


Bagaimana Syarat Menjadi Anggota Satpol PP?

11 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bagaimana Syarat Menjadi Anggota Satpol PP?

Satpol PP merupakan bagian dari struktur organisasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.


Top 3 Metro: Gaji Satpol PP DKI dan Kasus Kematian Keluarga di Depok-Kalideres

11 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan 61 Satlinmas di Monas, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Top 3 Metro: Gaji Satpol PP DKI dan Kasus Kematian Keluarga di Depok-Kalideres

Top 3 Metro Berita Terkini pada Minggu pagi, 10 September 2023, menempatkan artikel besaran gaji Satpol PP di DKI Jakarta sebagai yang terpopuler.


Besaran Gaji Menjadi Satpol PP di DKI Jakarta

12 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Besaran Gaji Menjadi Satpol PP di DKI Jakarta

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Satpol PP tergantun Pemda, karena gaji dan tunjangan mengikuti kemampuan keuangan daerah tersebut.


Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

13 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.