Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri

image-gnews
Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi perbincangan publik setelah melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Kasus berawal dari Mamat Alkatiri yang melakukan roasting ketika menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta Barat pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Namun, Brigitta merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mamat Alkatiri yang dirasanya melakukan sindiran kepadanya dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Brigitta pun langsung membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas kejadian itu, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Melihat keputusan Brigitta yang menjadi bahan perbincangan saat ini. Maka publik semakin ingin mengetahui latar belakang dan rekam jejaknya sebagai politisi. Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman lengkap dari profil Brigitta Lasut.

Baca: Mamat Alkatiri Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik, Ini Profil Komika Asal Fakfak

Profil Hillary Lasut

Hillary Lasut lahir pada tanggal 22 Mei 1996 di Kota Manado, Sulawesi Utara. Di umurnya yang berusia 26 tahun ini ia sudah menjadi anggota DPR RI termuda DPR periode 2019-2024. Fakta lain menyebutkan bahwa ia merupakan anak dari Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut. Sementara ibunya adalah Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008 hingga 2013.

Disebutkan dalam laman dpr.go.id, Brigitta menempuh pendidikan S-1 di bidang hukum di Universitas Pelita Harapan atau disingkat UPH pada 2014 hingga 2018. Kemudian melanjutkan studinya pada bidang yang sama di Washington School of Law pada 2018 hingga 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah lulus, ia langsung menerapkan ilmu hukumnya sebgai Tercatat, Brigitta pernah bekerja di Lippo Mall Puri sebagai arta officer pada 2018. Selain itu, ia juga sempat menjadi operasional direktur CV Mutiara Sakti pada tahun 2019.

Barulah ia memulai karir politiknya ketika menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem daerah pemilihan di Sulawesi Utara. Ia dapat memperluas sayapnya hingga ke Senaya setelah meraup 70.345 suara dari daerah pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2019.

Sebelum terkena kasus dengan Mamat Alkatri, nama Brigitta sempat tersorot lantaran meminta bantuan pengamanan dari TNI, dengan mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Hillary Brigitta Lasut Juga Mau Gugat Perdata Mamat Alkatiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

20 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

13 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

14 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha memberikan pidato politik di depan pengurus dan kader PSI dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023. PSI menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) yang diikuti ribuan kader dan simpatisan, sebagai bagian dari langkah menuju pemenangan pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

Giring Ganesha Djumaryo bekas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI gagal menjadi anggota DPR


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

22 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

23 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

24 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

25 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik