Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi perbincangan publik setelah melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Kasus berawal dari Mamat Alkatiri yang melakukan roasting ketika menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta Barat pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Namun, Brigitta merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mamat Alkatiri yang dirasanya melakukan sindiran kepadanya dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Brigitta pun langsung membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas kejadian itu, Brigitta melaporkan Mamat menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Melihat keputusan Brigitta yang menjadi bahan perbincangan saat ini. Maka publik semakin ingin mengetahui latar belakang dan rekam jejaknya sebagai politisi. Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman lengkap dari profil Brigitta Lasut.

Baca: Mamat Alkatiri Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik, Ini Profil Komika Asal Fakfak

Profil Hillary Lasut

Hillary Lasut lahir pada tanggal 22 Mei 1996 di Kota Manado, Sulawesi Utara. Di umurnya yang berusia 26 tahun ini ia sudah menjadi anggota DPR RI termuda DPR periode 2019-2024. Fakta lain menyebutkan bahwa ia merupakan anak dari Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut. Sementara ibunya adalah Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008 hingga 2013.

Disebutkan dalam laman dpr.go.id, Brigitta menempuh pendidikan S-1 di bidang hukum di Universitas Pelita Harapan atau disingkat UPH pada 2014 hingga 2018. Kemudian melanjutkan studinya pada bidang yang sama di Washington School of Law pada 2018 hingga 2019.

Setelah lulus, ia langsung menerapkan ilmu hukumnya sebgai Tercatat, Brigitta pernah bekerja di Lippo Mall Puri sebagai arta officer pada 2018. Selain itu, ia juga sempat menjadi operasional direktur CV Mutiara Sakti pada tahun 2019.

Barulah ia memulai karir politiknya ketika menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem daerah pemilihan di Sulawesi Utara. Ia dapat memperluas sayapnya hingga ke Senaya setelah meraup 70.345 suara dari daerah pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2019.

Sebelum terkena kasus dengan Mamat Alkatri, nama Brigitta sempat tersorot lantaran meminta bantuan pengamanan dari TNI, dengan mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Hillary Brigitta Lasut Juga Mau Gugat Perdata Mamat Alkatiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

35 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.


Perang Urat Saraf Mahfud Md Versus Anggota DPR Jelang Rapat Transaksi Rp 300 Triliun

1 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Perang Urat Saraf Mahfud Md Versus Anggota DPR Jelang Rapat Transaksi Rp 300 Triliun

Benny menyebut Mahfud Md punya kuasa yang melekat untuk menyelesaikan perkara ini. "Tapi dia nggak lakukan, malah mengumumkan ke publik," kata Benny.


Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

12 jam lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Anastasia Pretya Amanda alias APA, eks pacar Mario Dandy, bakal ajukan 3 saksi dalam laporan pencemaran nama baiknya.


Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 jam lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim tetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

13 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

2 hari lalu

Rahul Gandhi. Reuters/Jayanta Dey
Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

Selain dipecat dari parlemen, Rahul Gandhi juga didakwa pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

2 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

2 hari lalu

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO/Penerangan Kodam IM
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

Eks Paspampres Jokowi Mayjen Mohamad Hasan resmi menjabat Pangdam Jaya. Penunjukan itu dinilai berkorelasi dengan pengamanan Pemilu 2024.


Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

3 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim namun tidak ada kaitan dengan IPW


Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.