Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipukuli dan Diancam Dibunuh Ayahnya, Komedian Park Soo Hong Dilarikan ke RS

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Presenter dan komedian asal Korea Selatan, Park Soo Hong. Foto: Newsis.
Presenter dan komedian asal Korea Selatan, Park Soo Hong. Foto: Newsis.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian asal Korea Selatan, Park Soo Hong dilarikan ke rumah sakit setelah diserang oleh ayah kandungnya sendiri. Park Soo Hong pingsan setelah dipukuli berkali-kali dan diancam akan dibunuh oleh ayahnya.

“Park Soo Hong diserang dan diancam oleh ayahnya saat menjalani pemeriksaan silang oleh jaksa dan telah dibawa ke ruang gawat darurat," kata perwakilan hukum dan pengacara Park Soo Hong, Noh Jong Eon pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Park Soo Hong dijadwalkan menghadapi pemeriksaan silang pada Selasa, 4 Oktober pukul 10 pagi waktu Korea dengan kakak laki-lakinya yang hanya diidentifikasi dengan nama keluarganya Park. Kakak Park Soo Hong ditangkap pada awal September lalu atas tuduhan menggelapkan sekitar 11,6 miliar won atau sekitar Rp 123 miliar dari komedian berusia 51 tahun itu.

Kasus Park diteruskan ke kejaksaan di akhir bulan, dan dia telah diselidiki sejak itu. Ayah Park Soo Hong, juga diidentifikasi hanya dengan nama keluarganya Park, dan adik iparnya, Ms. Lee, hadir bersama dalam pemeriksaan silang sebagai saksi.

Menurut Noh Jong Eon, ayah Park Soo Hong menyerang putranya beberapa kali, termasuk menendangnya dan memberikan ancaman verbal, "Aku akan membunuhmu dengan senjata."

Park Soo Hong dipindahkan ke ruang gawat darurat rumah sakit terdekat setelah pingsan karena stres berat dan syok. Namun, tingkat cederanya dilaporkan tidak serius. "Park Soo Hong pingsan dan dibawa ke ruang gawat darurat. (Ayah) menyerangnya begitu dia melihat wajahnya, dan itu terjadi dalam sekejap tanpa polisi menghentikannya. Dia (ayah) mengklaim bahwa dia (ark Soo Hong) melakukan semua penggelapan dan pengelolaan aset sendiri," kata Noh Jong Eon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kakak laki-laki Park Soo Hong pada 8 September 2022. Pada 22 September, ia dipindahkan ke Divisi Kriminal 3 atas tuduhan penggelapan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus.

Setelah mendirikan perusahaan manajemen, Park dituduh tidak menepati janjinya untuk berbagi keuntungan dengan adiknya, Park Soo Hong. Jaksa percaya bahwa jumlah penggelapan mencapai miliaran won, dan mereka juga menyelidiki apakah adik iparnya, Lee mengambil bagian dalam kejahatan tersebut. Dilaporkan bahwa real estat milik Lee, seorang ibu rumah tangga, sendiri bernilai 20 miliar won, dan dilaporkan bahwa mereka telah meminta penjelasan tentang proses akuisisi dan sumber dana.

SOOMPI | NEWSIS

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 jam lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

5 hari lalu

Komedian Komeng dan keluarga saat Idul Fitri 1445 H/Instagram- @komeng.original
Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

Komedian Komeng menyapa netizen di lini masa media sosial pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan cara yang unik bersama keluarganya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

13 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

28 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

39 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

40 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

47 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Mengenal Ali Wong, Pemenang Kategori Aktris Terbaik SAG Awards 2024

49 hari lalu

Ali Wong menang Outstanding Performance by a Female Actor in a Television Movie or Limited Series di SAG Awards 2024, Sabtu, 24 Februari 2024. Dok. Netflix
Mengenal Ali Wong, Pemenang Kategori Aktris Terbaik SAG Awards 2024

Aktris dan komedian Ali Wong menerima penghargaan di acara Screen Actors Guild Awards atau SAG Awards 2024


Profil Komeng dan Asal Mula Foto Mata Melotot, Raih Suara Terbanyak dalam Quick Count DPD Jawa Barat

58 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Profil Komeng dan Asal Mula Foto Mata Melotot, Raih Suara Terbanyak dalam Quick Count DPD Jawa Barat

Komeng mendapatkan suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 untuk DPD Jawa Barat. Ia mengatakan soal foto mata melotot.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024