Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Ini Ancaman Hukuman Pelaku KDRT dalam KUHAP

image-gnews
Sehari sebelum berita laporan KDRT dari Lesti Kejora beredar, Rizky Billar masih mengunggah foto saat menikmati wahana makan malam di ketinggian bersama istrinya. Saat ini akun Instagram Lesti ini dibanjiri komentar yang menanyakan dan menanggapi kabar KDRT tersebut. Instagram/Rizky Billar
Sehari sebelum berita laporan KDRT dari Lesti Kejora beredar, Rizky Billar masih mengunggah foto saat menikmati wahana makan malam di ketinggian bersama istrinya. Saat ini akun Instagram Lesti ini dibanjiri komentar yang menanyakan dan menanggapi kabar KDRT tersebut. Instagram/Rizky Billar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu, 28 September 2022, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dugaan tersebut pun dibenarkan  Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma menjelaskan bahwa pemilik nama asli Lestiani Andryani mengalami kekerasan fisik. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait kekerasan apa yang diterima oleh Lesti. Secara lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT, penyanyi tersebut langsung menjalani visum. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap Lesti Kejora (korban) maupun Rizky Billar (pelaku), penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

Definisi KDRT Berdasarkan KUHAP

Awalnya, KDRT diatur dalam KUHP yang masuk dalam kategori tindakan penganiayaan. Namun, para penegak dan pengamat hukum merasa bahwa keduanya memiliki perbedaan sehingga lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang masih berlaku sampai sekarang. 

Mengutip dpr.go.id, definisi dari KDRT sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Pada UU ini juga dijelaskan mengenai suatu tindakan dikatakan KDRT. Berikut adalah lingkup tindakan KDRT:

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual, meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, 
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Penelantaran rumah tangga

  1. Menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian seseorang wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga. 
  2. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. 

Bagi siapa saja yang melakukan KDRT, akan dijatuhkan hukum pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana dikutip dari buku Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketentuan pidana KDRT secara spesifik diatur dalam UU ini pada pasal 44 dengan (4) ayat yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Lesti Kejora Laporkan KDRT Suami, Polisi Segera Panggil Rizky Billar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

1 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

5 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

10 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

11 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

15 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

16 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

20 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.