Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seali Syah: Korbankan Orang Tidak Bersalah, Institusi Polri Cari Tumbal Selesaikan Kasus Ferdy Sambo

image-gnews
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah. Foto : Instagram
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seali Syah, pengacara dan istri Brigjen Hendra Kurniawan menilai Polri telah sengaja mencari kambing hitam dengan mengorbankan orang-orang tak bersalah, termasuk suaminya, untuk menyelesaikan kasus Ferdy Sambo. Pernyataan Seali ini tertuang dalam suratnya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani u.p. anggota Komisi III DPR tertanggal 23 Agustus 2022 seperti yang dilihat Tempo.

"Institusi Polri seharusnya mengayomi dan melindungi anggotanya yang menjadi korban akibat dari ketidaktahuan/kebohongan yang terjadi, bukan mencari kambing hitam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengorbankan orang-orang tidak bersalah yang menjalankan perintah kedinasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya," tulis Seali dalam kesimpulan surat sepanjang enam halaman itu. 

Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka

Hari ini, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka bersama lima polisi lainnya. Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan enam perwira polisi sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Keenamnya adalah Ini, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam; Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam; Komisaris Besar Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam; Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan Komisaris Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Bersamaan dengan penetapan enam polisi sebagai tersangka, Polri mulai hari ini sampai tiga hari ke depan secara bertahap menggelar sidang etik. Hari ini dimulai sidang etik terhadap Komisaris Chuk Putranto. 

Seali Syah Mengaku Mendapat Ancaman

Dalam surat Seali Syah kepada anggota DPR itu, ia mengaku mewakili istri-istri polisi lainnya yang menjadi korban skenario buatan Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J di kediamannya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Saya harus menguatkan diri karena banyak istri polisi lain yang juga terseret dalam masalah TIDAK BERANI BERSUARA namun mencurahkan isi hatinya kepada saya," tulis Seali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibu empat anak ini menuturkan, untuk berani bersuara itu, ia mengaku diselimuti ketakutan luar biasa lantaran ia tidak bisa menemui bahkan sekadar berkomunikasi melalui telepon dengan suaminya. "Saya menulis ini tentu dengan segala risiko karena apa yang saya tuliskan di medsos saja, saya mendapatkan peringatan halus, teguran, bahkan ancaman," tulisnya.

Di surat itu, Seali Syah juga menyinggung soal Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan, yang dituduhkan kepada suaminya. "Saya sudah menyampaikan secara lisan isian dari BAP Kode Etik, suami saya hanya memerintahkan Kaden A bersamaan dengan AKBP Ary Cahya untuk melakukan screening dan amankan (bahasa taktis dalam Polri), AKBP Ari Cahya karena tidak ada di Jakarta memberikan perintah kepada AKP Irfan untuk amankan dan selanjutnya petunjuknya adalah diserahkan ke penyidik," tulis Seali. 

Setelah memerintah untuk melakukan screening, menurut Seali, suaminya tidak mengetahui bahwa CCTV dipegang oleh AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. Ketiga orang itu baru masuk ke Divisi Propam setelah Ferdy Sambo masuk ke Divisi Propam," tulis Seali. Ketiga orang itu, tulis Seali Syah, menjadi bawahan Ferdy Sambo di Bareskrim. 

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka, Seali Syah Belum Terima Surat Penetapan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

30 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

30 hari lalu

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

PN Jakarta Selatan tunda sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga mendiang Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo Cs. Siapa tergugat lainnya?


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

41 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

42 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

48 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

51 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.