Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigjen Hendra Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka, Seali Syah Belum Terima Surat Penetapan

image-gnews
Seali Syah, pengacara dan istri, Brigjen Hendra Kurniawan berbicara mengenasi nasib suaminya yang terseret kasus Ferdy Sambo. Foto: Instagram Sealisyah.
Seali Syah, pengacara dan istri, Brigjen Hendra Kurniawan berbicara mengenasi nasib suaminya yang terseret kasus Ferdy Sambo. Foto: Instagram Sealisyah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan belum menerima surat penetapan suaminya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat. "Suami saya sudah tetapkan sebagai tersangka tapi masak surat belum diterima pihak keluarga," katanya kepada Tempo, Kamis, 1 September 2022. 

Ia merasa ada prosedur yang dilewati saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, ketika polisi mengumumkan penetapan seseorang sebagai tersangka, keluarga terlebih dulu mengetahuinya. "Ini tahunya dari berita bahwa suami saya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice tanpa bukti lagi," katanya. 

Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan enam polisi sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam; Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam; Komisaris Besar Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam; Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan Komisaris Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Setelah penetapan sebagai tersangka, Budi juga mengumumkan Polri akan menggelar sidang etik keenamnya secara bertahap sampai tiga hari ke depan. Hari ini dimulai sidang etik terhadap Komisaris Chuk Putranto. 

Seali menekankan, suaminya berada di Jakarta saat jenazah Brigadir J diantar pulang ke Jambi pada 9 Juli 2022. Saat itu beredar kabar, Brigjen Hendra Kurniawan diutus Polri mengantar jenazah ke rumah orang tuanya. Sampai di lokasi, disebut Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah. "Hari itu, suami saya ada di Jakarta sedang bermain dengan anak bungsu kami, bukti ada di iPhone, itu tidak bisa bohong," katanya. "Kami ini juga korban skenario Ferdy Sambo," katanya dalam kesempatan sebelumnya. 

Penggiringan Opini dari Institusi Polri ke Anggotanya

Tempo mendapatkan surat yang dikirimkan Seali Syah mewakili istri para polisi yang terseret kasus ini kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat tertanggal 23 Agustus 2022 itu menyatakan pengaduan mereka lantaran ada upaya penggiriangin opini dari institusi Polri sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di dalam setiap konferensi pers, Irwasum Polri selalu menyebut jumlah polisi yang terlibat akan bertambah lagi, yang faktanya, kita semua mengetahui bukan hanya bawahan yang bekerja berdasarkan perintah pimpinan yang TIDAK TAHU FAKTA SEBENARNYA, namun bahkan Bapak Kapolri pada Press Release tertanggal 12 Juli 2022 masih dengan statement yang sama dan tentunya tidak hanya di internal Polri, namun ke banyak pihak lain di luar institusi Polri juga dinarasikan sedemikian rupa," tulisnya.

Dalam surat itu, Seali Syah juga menulis Institusi Polri seharusnya mengayomi dan melindungi anak buah yang menjadi korban dari skenario Ferdy Sambo. "Bukan mencari kambing hitam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengorbankan orang-orang  yang tidak bersalah yang menjalankan kedinasam sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya," tulisnya. 

Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Bersuara Membela Suami untuk Melindungi Anak-anak

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

9 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

10 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

15 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

23 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

54 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama