Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Kembali Kumpul Keluarga di Hari Raya Idul Fitri

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.  ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyanyi dangdut, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat tepat di Hari Raya Idul Fitri, Senin, 2 Mei 2022. Selanjutnya, Ridho Rhoma harus tetap menjalani wajib lapor.

Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021. Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta pada Senin, 2 Mei 2022.

Ridho mengatakan mendapatkan banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. InsyaAllah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Ke depannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya. "Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan. "Setelah dua tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tonny.

Ridho Rhoma selanjutnya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. "Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," katanya.

Baca juga: Unggahan Terakhir Ridho Rhoma Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

4 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

4 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Dewi Perssik Balas Hujatan Netizen yang Sebut Dirinya Mandul Lewat Foto USG

4 hari lalu

Dewi Perssik masuk dalam daftar artis yang sempat terinfeksi Covid-19 dua kali. Pada infeksi yang pertama ia mengalami ruam merah pada wajah. Sempat dinyatakan negatif, namun Depe kembali dinyatakan positif untuk kedua kalinya. Instagram/dewiperssikreal
Dewi Perssik Balas Hujatan Netizen yang Sebut Dirinya Mandul Lewat Foto USG

Dewi Perssik membantah keras tudingan warganet yang menyebut dirinya tidak dapat memiliki keturunan, hingga melampirkan bukti medis di media sosial.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

5 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

8 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.


Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

Tahanan narkoba itu tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lain hanya berselang beberapa jam setelah menghuni Rutan Depok.


Gita KDI Penyanyi Dangdut Asal Garut Maju Pilkada Jabar 2024, Berikut Profilnya

9 hari lalu

Gitalis Dwi Natarina atau Gita KDI. FOTO/instagram/gita_kdi
Gita KDI Penyanyi Dangdut Asal Garut Maju Pilkada Jabar 2024, Berikut Profilnya

PKB mengajukan Adang Ruhiyat dan Gita KDI sebagai cagub dan cawagub Jawa Barat dalam Pilkada Jabar 2024. Ini profil Gitalis Dwi Natarina.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba