TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh akan segera bebas pada April 2022 setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun. Pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti mengatakan hal pertama yang ingin dilakukan kliennya setelah bebas adalah berkumpul bersama anak dan orang tuanya.
"Saya belum punya rencana apa-apa tapi saya mau menebus waktu yang hilang terlalu banyak buat Keanu dan Opa Oma. Jadi saya ingin kebersamaan dengan mereka dulu," kata Krisna Murti meniru ucapan Angelina Sondakh, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi yang tayang pada Senin, 28 Februari 2022.
Baca Juga:
Sejauh ini, Angelina Sondakh hanya ingin fokus menikmati waktu berkualitas bersama keluarganya. Jika memungkinkan, Angelina Sondakh juga ingin mengajak keluarganya pergi berlibur bersama.
Awalnya, putra Angelina Sondakh dengan mendiang Adjie Massaid, Keanu Jabaar Massaid ingin datang menjemput sang ibu, ditemani kakek dan neneknya. Namun Angelina Sondakh khawatir dengan situasi pandemi saat ini sehingga meminta anak dan orang tuanya untuk tidak perlu menjemputnya.
Menjelang hari kebebasannya, Angelina Sondakh merasakan perasaan yang bercampur aduk. Angelina Sondakh bahkan kelusitan tidur selama beberapa waktu terakhir. "Saya ini 10 tahun loh, percaya enggak percaya bisa jalanin, benar enggak sih saya bebas? Bercampur aduk perasaannya," kata Krisna Murti meniru ucapan Angelina Sondakh.
Perasaan sedih menyelimuti teman-teman di dalam satu tahanan yang selama ini sudah bersama-sama dengannya. "Teman-teman nangis mau pisah dengan mba Angie karena cukup dekat dengan mba Angie. Mereka tahu mba Angie mau bebas, mereka sedih," kata Krisna Murti.
Kini, Angelina Sondakh sudah tidak mau lagi membicarakan tentang politik karena trauma. "Angie bilang, 'Eh, Bro, lo jangan bicara politik ya, gue enggak mau lagi masuk urusan politik, trauma gue, trauma. Gue enggak mau lagi ngomongin politik'," kata Krisna Murti.
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara pada 10 Januari 2013 karena tindak pidana korupsi dalam proyek Wisma Atlet Hambalang. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara, pada 20 November 2013. Setelah melakukan peninjauan kembali, hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Kumpul Bareng Keluarga Adjie Massaid dan Anak Angelina Sondakh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.