Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Tetap Sehat dan Kuat

Reporter

Editor

Marvela

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMusikus I Gede Aryastina atau Jerinx SID divonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Nora Alexandra hadir dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.

Nora ditemani oleh perancang sepatu asal Bali, Niluh Djelantik. Keduanya kompak menggunakan masker hitam bertuliskan "Bebaskan JRX". Niluh Djelantik setia mendampingi dan memberikan semangat kepada Nora selama persidangan berlangsung. Dengan vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx, Nora berharap sang suami bisa melewatinya dan tetap kuat.

"Terima kasih Ibu @niluhdjelantik sudah mendampingi Nora di Pengadilan untuk memberi support JRX, untuk JRX tetap sehat, kuat dan semangat, Terima kasih juga kepada semua Solidaritas JRX yang amat sangat solid," tulis Nora di Instagram pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sebagai orang terdekat, Niluh Djelantik tahu betul bagaimana perjuangan Nora Alexandra selama ini selama menghadapi kasus yang menjerat Jerinx. "She is so damn strong. She is indeed a warrior princess. Beberapa purnama lagi kalian bersatu dan tak terpisahkan. JRX akan menjagamu dan cinta kalian sepenuh hati," tulis Niluh Djelantik di Instagram.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Jerinx didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah persidangan kemarin, Jerinx mengaku tidak terkejut karena sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. "Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya pasti akan bisa melewati semuanya," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Beberapa hari sebelumnya, Nora Alexandra mengungkapkan harapannya setelah Jerinx SID bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum. "Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca juga: Nora Alexandra: Apa Benar Saya Bawa Kesialan untuk Karier dan Keluarga Jerinx?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Ini profilnya.


Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

Walau asam lambung naik, Dody Prawiranegara dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.


Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

22 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melawan hukum dalam perkara peredaran sabu itu.


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy MInahasa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta dia dijatuhi hukuman mati.


Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

22 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Kuasa hukum Teddy MInahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, meski hakim memutus kliennya bersalah, tidak akan hukuman mati.


Ketua Asosiasi Penambang Timah Rakyat Bangka Belitung Divonis 1 Tahun Penjara

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ketua Asosiasi Penambang Timah Rakyat Bangka Belitung Divonis 1 Tahun Penjara

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan terdakwa Elin Dwi Jupriansyah menambang timah tanpa mengantongi dokumen.


Sidang Vonis Aiptu Janto dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa 2 Kali Ditunda, Dijadwalkan 10 Mei

34 hari lalu

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Sidang Vonis Aiptu Janto dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa 2 Kali Ditunda, Dijadwalkan 10 Mei

Sidang vonis Aiptu Janto dalam perkara sabu Teddy Minahasa akan digelar berbarengan dengan sidang Dody Prawiranegara Cs.


Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

42 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur


Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

47 hari lalu

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh
Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus jual kulit harimau. Ini letak Bener Meriah.


Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosedur Banding Pidana

48 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosedur Banding Pidana

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati. Begini prosedur banding.