Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musisi Tolak Uji Materi UU Hak Cipta Lagu Musica Studios, Rhoma Irama: Serakah

Reporter

image-gnews
Vokalis grup musik dangdut Soneta Group, Rhoma Irama, beraksi saat tampil pada konser
Vokalis grup musik dangdut Soneta Group, Rhoma Irama, beraksi saat tampil pada konser "RE:Creating" di Bengkel Space SCBD, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. Konser ini menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para penonton yang hadir. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah musisi seperti Marcell Siahaan, Rhoma Irama, dan Sam Bimbo menolak pengajuan uji materi Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang dilayangkan pihak Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2021. Rhoma Irama menyebut Perusahaan Rekaman Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah ini, keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya,” kata Rhoma Irama dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Selain Marcell, Rhoma, dan Sam Bimbo, para musisi yang menyatakan penolakan atas pengajuan uji materi Musica itu juga diikuti Dwiki Dharmawan, Dharma Oratmangun, Candra Darusman, Sandec Sahetapy dan Ikke Nurjanah. Berbagai organisasi musik   serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti Fesmi, PAMMI, KCI, WAMI, LMK-Pelari Nusantara, LMK-PAPPRI dan PRISINDO, yang selama ini menaungi para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik menyatakan penolakan atas gugatan uji materi itu. 

Musica Studios melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta, yakni pasal 18, pasal 30, pasal 122 dan pasal 63 ayat (1) huruf (b), tentang penguasaan hak ekslusif sebuah karya cipta lagu. Musica Studios meminta agar redaksi royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.

Panji Prasetyo, ketua tim pengacara para musisi ini menilai ada upaya dan praktik yang tidak adil, di balik gugatan Musica Studios. “Oleh karena itu harus dilawan. Kami sudah mempersiapkan argumen-argumen untuk melawan ketidakadilan. Hak Cipta lebih penting daripada hak master,”  kata Panji Prasetyo.

Syam Permana saat menunjukan beberapa buah karya lagu ciptaannya yang kini banyak dinyanyikan oleh artis-artis ternama ibu kota. Syam dengan didampingi kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk mendapat hak royaltinya. Dok. Kantor Hukum 9 Bintang

Ketua Umum FESMI, Candra Darusman, menyatakan bahwa inti gugatan adalah ingin mengubah atau menghilangkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Di antaranya, Pasal 18 dan Pasal 30 yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan.

“Dalam Pasal 18, jelas disebut bahwa hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. Tetapi oleh pihak Musica ingin dibuat dan diubah menjadi 70 tahun. Oleh karena itu, kita lawan,” tambah Candra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak ketinggalan, Sam Bimbo yang jauh-jauh datang dari Bandung juga memaparkan perjuangannya selama ini. “Kami berjuang selama 4 tahun hingga Undang-Undang Hak Cipta lahir. Ini teguran bagi musisi untuk bangun dan bangkit melawan kerakusan agar lebih adil dan beradab,” ujar Sam Bimbo.

Pasal 18 pada Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digugat oleh Musica Studio’s itu berbunyi:

“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.

Sementara itu Pasal 30 sebagai berikut: “Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.

Baca juga: Musica Studios Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Isinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

18 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

25 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

8 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

12 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

14 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

15 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

15 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

15 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.