Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musica Studios Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Isinya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Label rekaman Musica Studios mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan pada Jumat, 12 November 2021, itu mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta.

"Kami berusaha meluruskan undang-undang," kata kuasa hukum Musica Studios, Otto Hasibuan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 10 Desember 2021. "Saya di sini membela pencipta dan membela produser. Kalau uji materi ini berhasil, besok-besok semua senang."

Berikut empat pasal dalam UU Hak Cipta yang masuk dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi:

  • Pasal 18
    "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun."

  • Pasal 30
    “Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.”

    Otto Hasibuan menjelaskan, dua pasal tersebut mengatur hak cipta atas suatu ciptaan lagu dan hak ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan, yang dialihkan dengan cara jual putus, harus kembali kepada pencipta atau pelaku pertunjukan (dalam hal ini penyanyi/pemain musik) setelah perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. "Dengan kondisi seperti ini, produser tentu saja tidak akan mau lagi membuat perjanjian jual beli dengan pencipta dan pelaku pertunjukan," katanya. Ke depannya produser akan memilih menyewa hak cipta dan hak ekomoni dari pencipta dan pelaku pertunjukan.

    Dengan menyewa, menurut Otto Hasibuan, maka produser hanya mengeluarkan lebih sedikit biaya terhadap hak cipta dan hak ekonomi tersebut. "Angkanya akan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jual beli," ujarnya. Di sisi lain, penyewaan ini akan menimbulkan kerugian para pelaku industri musik, terutama pencipta dan penyanyi/pemarin musik, karena bisa jadi tiada lagi yang mau membeli karya mereka.

    Apabila pencipta mempertimbangkan tentang royalti, menurut Otto Hasibuan, pencipta dan penyanyi/pemain musik, maupun produser dapat membuat kontrak yang berisi hal-hal yang disepakati bersama. Di antaranya, produser harus tetap membayar royalti kepada pencipta dan penyanyi/pemain musik dalam jangka waktu yang disepakati bersama, meski hak cipta dan hak ekonomi telah beralih dengan cara jual putus dan dimiliki oleh produser untuk selamanya. "Hal ini dimungkinkan karena ada asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian," ujarnya.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Pasal 122
    "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta telah mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini
    b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah mencapai 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah dua tahun."

    Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini merampas hak milik warga negara atau badan hukum yang semestinya dilindungi dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4) menyatakan, 'setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," katanya.

  • Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
    "Perlindungan Hak Ekonomi bagi produser fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi."

    Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini menghalangi hak konstitusional produser untuk memperoleh persamaan dan keadilan serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi fonogramnya. Sebab, dalam perkembangan dunia industri musik global, telah terjadi pergeseran yang cukup masif, yakni jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser telah diperpanjang menjadi selama 70 tahun atau lebih, terhitung sejak fonogramnya difiksasi.

Baca juga:
Melanggar Hak Cipta, Pembajak Konten Mola Jalani Proses Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Kembali Sidangkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Penggungat: Frasanya Multitafsir

29 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MK Kembali Sidangkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Penggungat: Frasanya Multitafsir

Penggungat meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut menyidangkan uji materinya karena terbukti melanggar kode etik saat sidang perkara sebelumnya.


MK Kembali Gelar Sidang Batas Usia Minimal Cawapres Hari Ini

29 hari lalu

Suasana menjelang sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atai MKMK ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
MK Kembali Gelar Sidang Batas Usia Minimal Cawapres Hari Ini

MK akan menggelar sidang uji materi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30.


Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

32 hari lalu

Saat tampil dalam acara Apple TV+ baru,
Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey dituntut ganti rugi oleh Andy Stone


Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

35 hari lalu

Mariah Carey di video klip All I Want for Christmas is You. (Youtube)
Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey kembali harus menghadapi masalah hukum dan dituntut ganti rugi Rp 317 miliar karena tuduhan plagiat lagu All I Want for Christmas Is You.


MK Dinilai Loloskan Gibran dalam Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Prediksinya Benar

52 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
MK Dinilai Loloskan Gibran dalam Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Prediksinya Benar

Prediksi Denny Indrayana soal Gibran akan lolos menjadi kontestan pilpres 2024 melalui uji materi batas usia capres-cawapres terjadi.


Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

55 hari lalu

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali mencuat ke publik. Berikut kronologi kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin?


Soal Uji Materi Usia Cawapres, PKS Minta Ketua Hakim MK Tidak Ikut dalam Musyawarah Putusan

56 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Soal Uji Materi Usia Cawapres, PKS Minta Ketua Hakim MK Tidak Ikut dalam Musyawarah Putusan

PKS meminta Anwar Usman tidak ikut dalam musyawarah putusan uji materi usia cawapres. Ada hubungan keluarga dengan Jokowi dinilai tidak etis.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

56 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


PSI Pastikan Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Uji Materiil Soal Batas Usia Cawapres

57 hari lalu

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
PSI Pastikan Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Uji Materiil Soal Batas Usia Cawapres

PSI telah mendapatkan panggilan sidang pembacaan gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu siang.


Soal Uji Materi Batas Usia Cawapres, Rocky Gerung Sebut Presiden dan Iparnya Berkomplot Batalkan Demokrasi

57 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Uji Materi Batas Usia Cawapres, Rocky Gerung Sebut Presiden dan Iparnya Berkomplot Batalkan Demokrasi

Pengamat politik Rocky Gerung menilai presiden dan MK berkompot untuk membatalkan demokrasi ketika uji materiil batas usia cawapres dikabulkan.