Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musica Studios Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Isinya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Label rekaman Musica Studios mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan pada Jumat, 12 November 2021, itu mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta.

"Kami berusaha meluruskan undang-undang," kata kuasa hukum Musica Studios, Otto Hasibuan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 10 Desember 2021. "Saya di sini membela pencipta dan membela produser. Kalau uji materi ini berhasil, besok-besok semua senang."

Berikut empat pasal dalam UU Hak Cipta yang masuk dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi:

  • Pasal 18
    "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun."

  • Pasal 30
    “Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.”

    Otto Hasibuan menjelaskan, dua pasal tersebut mengatur hak cipta atas suatu ciptaan lagu dan hak ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan, yang dialihkan dengan cara jual putus, harus kembali kepada pencipta atau pelaku pertunjukan (dalam hal ini penyanyi/pemain musik) setelah perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. "Dengan kondisi seperti ini, produser tentu saja tidak akan mau lagi membuat perjanjian jual beli dengan pencipta dan pelaku pertunjukan," katanya. Ke depannya produser akan memilih menyewa hak cipta dan hak ekomoni dari pencipta dan pelaku pertunjukan.

    Dengan menyewa, menurut Otto Hasibuan, maka produser hanya mengeluarkan lebih sedikit biaya terhadap hak cipta dan hak ekonomi tersebut. "Angkanya akan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jual beli," ujarnya. Di sisi lain, penyewaan ini akan menimbulkan kerugian para pelaku industri musik, terutama pencipta dan penyanyi/pemarin musik, karena bisa jadi tiada lagi yang mau membeli karya mereka.

    Apabila pencipta mempertimbangkan tentang royalti, menurut Otto Hasibuan, pencipta dan penyanyi/pemain musik, maupun produser dapat membuat kontrak yang berisi hal-hal yang disepakati bersama. Di antaranya, produser harus tetap membayar royalti kepada pencipta dan penyanyi/pemain musik dalam jangka waktu yang disepakati bersama, meski hak cipta dan hak ekonomi telah beralih dengan cara jual putus dan dimiliki oleh produser untuk selamanya. "Hal ini dimungkinkan karena ada asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian," ujarnya.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Pasal 122
    "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta telah mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini
    b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah mencapai 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah dua tahun."

    Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini merampas hak milik warga negara atau badan hukum yang semestinya dilindungi dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4) menyatakan, 'setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," katanya.

  • Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
    "Perlindungan Hak Ekonomi bagi produser fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi."

    Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini menghalangi hak konstitusional produser untuk memperoleh persamaan dan keadilan serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi fonogramnya. Sebab, dalam perkembangan dunia industri musik global, telah terjadi pergeseran yang cukup masif, yakni jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser telah diperpanjang menjadi selama 70 tahun atau lebih, terhitung sejak fonogramnya difiksasi.

Baca juga:
Melanggar Hak Cipta, Pembajak Konten Mola Jalani Proses Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

9 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengomentari amicus curiae alias sahabat pengadilan yang dikirimkan Megawati Soekarnoputri ke MK.


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

21 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.


Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK

22 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Permintaan Hadirkan Megawati Jadi Saksi di MK

Otto menyebut, pernyataan yang pernah dia sebut mengenai usulan menghadirkan Megawati sebagai saksi hanya merupakan sindiran kepada pihak pemohon.


MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tim Pembela Prabowo-Gibran Bilang Begini

24 hari lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tim Pembela Prabowo-Gibran Bilang Begini

Otto Hasibuan yakin keterangan keempat menteri itu di sidang MK bisa memperkuat kedudukan Prabowo-Gibran.


Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham

26 hari lalu

Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK nonaktif, di samping sebuah karya poster, seusai ia meresmikan pembukaan pameran bertajuk Seni Lawan Korupsi, di Gedung Gas Negara, Bandung, Jawa Barat, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham

Otto Hasibuan tim hukum Prabowo-Gibran sebut tuntutan Timnas AMIN salah alamat. Ini tanggapan Bambang Widjojanto, tim hukum Timnas AMIN.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

28 hari lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

28 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.


Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Otto Hasibuan Sebut Prabowo-Gibran Berencana Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Prabowo dan Gibran berencana hadir dalam sidang sengketa Pilpres.


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.