TEMPO.CO, Jakarta - Label rekaman Musica Studios mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan pada Jumat, 12 November 2021, itu mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta.
"Kami berusaha meluruskan undang-undang," kata kuasa hukum Musica Studios, Otto Hasibuan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 10 Desember 2021. "Saya di sini membela pencipta dan membela produser. Kalau uji materi ini berhasil, besok-besok semua senang."
Berikut empat pasal dalam UU Hak Cipta yang masuk dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi:
- Pasal 18
"Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun." - Pasal 30
“Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.”Otto Hasibuan menjelaskan, dua pasal tersebut mengatur hak cipta atas suatu ciptaan lagu dan hak ekonomi atas suatu karya pelaku pertunjukan, yang dialihkan dengan cara jual putus, harus kembali kepada pencipta atau pelaku pertunjukan (dalam hal ini penyanyi/pemain musik) setelah perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. "Dengan kondisi seperti ini, produser tentu saja tidak akan mau lagi membuat perjanjian jual beli dengan pencipta dan pelaku pertunjukan," katanya. Ke depannya produser akan memilih menyewa hak cipta dan hak ekomoni dari pencipta dan pelaku pertunjukan.Dengan menyewa, menurut Otto Hasibuan, maka produser hanya mengeluarkan lebih sedikit biaya terhadap hak cipta dan hak ekonomi tersebut. "Angkanya akan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jual beli," ujarnya. Di sisi lain, penyewaan ini akan menimbulkan kerugian para pelaku industri musik, terutama pencipta dan penyanyi/pemarin musik, karena bisa jadi tiada lagi yang mau membeli karya mereka.
Apabila pencipta mempertimbangkan tentang royalti, menurut Otto Hasibuan, pencipta dan penyanyi/pemain musik, maupun produser dapat membuat kontrak yang berisi hal-hal yang disepakati bersama. Di antaranya, produser harus tetap membayar royalti kepada pencipta dan penyanyi/pemain musik dalam jangka waktu yang disepakati bersama, meski hak cipta dan hak ekonomi telah beralih dengan cara jual putus dan dimiliki oleh produser untuk selamanya. "Hal ini dimungkinkan karena ada asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian," ujarnya.
IklanScroll Untuk Melanjutkan - Pasal 122
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta telah mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah mencapai 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah dua tahun."Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini merampas hak milik warga negara atau badan hukum yang semestinya dilindungi dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4) menyatakan, 'setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," katanya.
- Pasal 63 ayat (1) huruf (b)
"Perlindungan Hak Ekonomi bagi produser fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi."Otto Hasibuan mengatakan, pasal ini menghalangi hak konstitusional produser untuk memperoleh persamaan dan keadilan serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi fonogramnya. Sebab, dalam perkembangan dunia industri musik global, telah terjadi pergeseran yang cukup masif, yakni jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser telah diperpanjang menjadi selama 70 tahun atau lebih, terhitung sejak fonogramnya difiksasi.
Baca juga:
Melanggar Hak Cipta, Pembajak Konten Mola Jalani Proses Hukum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.