Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Rasis di Bandara Viral, Olvah Alhamid: Seharusnya Tidak Saya Lakukan

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Olvah Alhamid. Instagram/@olvaholvah
Olvah Alhamid. Instagram/@olvaholvah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelebgram dan Puteri Indonesia Papua Barat 2015, Olvah Alhamid mendapat kecaman setelah videonya viral karena dinilai menunjukkan sikap rasis terhadap WNA yang datang ke Indonesia. Kejadian tersebut direkam sendiri olehnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Ia menyoroti sejumlah turis yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia di tengah situasi pandemi Covid-19. "Nih orang-orang ini orang Cina semua nih. Mereka takut sama kita padahal mereka yang bawa penyakit ke Indonesia. Eh Cina-Cina," kata Olvah dalam video yang diunggah di Instagram Storynya.

Melengkapi video tersebut, perempuan 31 tahun itu juga meluapkan kekesalannya terhadap situasi di bandara yang dipenuhi oleh WNA. "Bingung aja masih banyak banget WNA boleh masuk keluar apalagi yang dari China. Tadi di bandara Kendari mereka banyak banget. Apalagi pas di bandara Makassar, udah berasa di Beijing," tulisnya.

Video tersebut langsung ramai dan menjadi sorotan netizen yang merasa kecewa terhadap tindakan Olvah. Terlebih lagi, selama ini Olvah selalu menyuarakan stop rasisme dan diskriminasi seperti yang tertulis di bio Instagramnya. Namun dengan adanya video tersebut, Olvah justru dinilai menjadi pelaku rasisme dan mendapatkan kecaman dari netizen.

Olvah lantas meminta maaf atas tindakan dan perkataannya terhadap WNA di bandara. Ia langsung membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang diunggah di Instagram dan kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.

"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya, sedalam-dalamnya terhadap apa yang saya bilang di video itu yang seharusnya tidak saya lakukan. Apapun penjelasan saya di sini tidak membenarkan sikap saya," kata Olvah di awal video berdurasi empat menit tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, ia menceritakan pengalaman pahitnya pernah menjadi korban rasisme oleh WNA dan meninggalkan luka yang mendalam. Sampai kejadian tersebut kembali ia rasakan saat berada di pesawat kemarin. Olvah mengatakan sebelum video itu direkam, ia terlebih dulu mendapatkan perlakuan kurang baik dari para WNA selama berada di pesawat sehingga membuatnya kembali terluka. "Sebelum video itu, perlakuan jijik atau sikap dari mereka sama saya dan teman-teman di pesawat saat itu membuat saya terluka lagi 'kok masih sih'," katanya.

Dari kejadian ini, Olvah mendapatkan pelajaran berharga untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap. "Penjelasan-penjelasan saya di sini tidak membenarkan sikap saya, harusnya saya harusnya lebih hati-hati dan bijaksana lagi, tidak emosional saat itu, cuma memang berdasarkan hal-hal inilah saya semakin sering menggaungkan stop rasisme dan diskriminasi," katanya.

Video permintaan maaf Olvah Alhamid ini justru bukan mendapat simpati dari masyarakat, melainkan semakin membuat netizen kecewa. "Kalau anda betul pejuang melawan rasisme. Masa lalu bukanlah penyebab anda mengatakan rasis. Tapi masa lalu adalah hal yang memotivasi apa yang ada di ko pu bio instagram itu," tulis @dna_***. "Judulnya KLARIFIKASI 5 % CURHAT 95%," tulis @brun***. "Hadeh udah tau ada luka, tau rasanya gak enak di rasisin dimasa lalu, tapi ngelakuin gitu juga ke orang lain. Gimana sih logika berpikirnya. Aneh," tulis @mich***.

Baca juga: Sebut ASN Dibayar Pemerintah, Olvah Alhamid Panen Hujat dan Ledekan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

7 jam lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

2 hari lalu

O.J. Simpson. Julie Jacobson-Pool/Getty Images
OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

13 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

18 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

20 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

20 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

37 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.