Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sara Wijayanto Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Panggil Arwah Vanessa Angel

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Sara Wijayanto telah memiliki kemampuan untuk melihat makhluk gaib sejak dirinya berusia 6 tahun. Istri dari pesulap Demian ini justru gemar untuk 'berburu hantu'. Sara juga memiliki channel Youtube bernama Diarymisterisara yang kerap membagikan video saat dirinya bersama tim menjelajah suatu daerah atau tempat di Indonesia yang dikenal angker dan selalu mencoba menguak misteri di dalamnya. instagram.com/sarawijayanto
Sara Wijayanto telah memiliki kemampuan untuk melihat makhluk gaib sejak dirinya berusia 6 tahun. Istri dari pesulap Demian ini justru gemar untuk 'berburu hantu'. Sara juga memiliki channel Youtube bernama Diarymisterisara yang kerap membagikan video saat dirinya bersama tim menjelajah suatu daerah atau tempat di Indonesia yang dikenal angker dan selalu mencoba menguak misteri di dalamnya. instagram.com/sarawijayanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sara Wijayanto kesal karena salah satu kontennya disalahgunakan orang lain. Dalam konten itu Sara dianggap seolah-olah sedang melakukan panggilan terhadap arwah mendiang Vanessa Angel. Tidak terima akan hal itu Sara beserta suaminya Demian Aditya menempuh jalur hukum untuk kasus ini.

Melalui unggahan, yang sudah dihapus, Demian mengunggah potongan gambar dari sebuah kanal YouTube. Judul kanal tersebut mengindikasikan seolah-olah Sara sedang melakukan pemanggilan arwah Vanessa Angel. “Selama ini saya diem aja, tapi kalo udah urusan pencemaran nama baik seperti ini otomatis kalian sendirilah yang nantinya akan berurusan hukum dengan pengacara saya. Judul yg dibuat adalah TIDAK BENAR,” tulis Demian dalam unggahannya, Selasa, 16 November 2021.

Bagi Demian Aditya kontan tersebut sudah termasuk dalam pemberitaan yang tidak benar. Selain itu, konten tersebut juga dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. “Saya minta siapapun pemilik channel ini untuk takedown konten tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, pengacara kami akan segera meminta tanggung jawab kalian atas pembuatan thumbnail dan konten tersebut,” tulisnya.

Melalui statusnya di Instagram Story, Demian membagikan surat berkop kantor pengacara. Sebagian isi surat tersebut memperlihatkan Demian memberikan kuasa kepada nama-nama yang menjadi pengacaranya. “Terima kasih Saraadicts yang sudah bantu ngeDM, sekarang kita lanjutkan prosesnya,” tulis Demian. "Terima kasih Saraddicts yang mengirimkan ini *akun YT Artis Terkini*. Kami proses semua ke jalur hukum," tulis Sara.

Sara Wijayanto adalah artis yang mengaku bisa berkomunikasi dengan makhluk tak kasat mata. Dalam kanal Youtubenya, istri dari pesulap Demian Aditya ini sering membuat konten mengunjungi tempat-tempat angker dan berkomunikasi dengan makhluk halus.

Sara yang kini merambah ke dunia tarik suara memiliki program sendiri yang bernama Diary Misteri Sara. Saraadict atau kumpulan penggemar Sara dikenalkan pada sosok Kunyit yang sering masuk ke dalam tubuh Sara. “Kami akan selalu ingat kamu Kunyit, doa kami agar kamu bahagia disana sekarang,” tulis admin akun Instagram Diary Misteri Sara, Selasa, 16 November 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pada salah satu videonya yang diunggah Selasa, 22 Oktober 2019, ada netizen yang menyatakan bahwa konten yang dibuat Sara adalah pembodohan. "Konten pembodohan, yang lebih bodoh lagi orang yang nonton konten beginian, sorry gue kagak nonton tapi jari gue gatal pengen ngatain kalian," tulis akun Yahya Wazza.

Lantas hal tersebut langsung dijawab oleh Sara Wijayanto sebagai pemilik kanal Youtube. Sara mengingatkan kepada Saraddict, panggilan untuk para penontonnya untuk jangan menilai sesuatu hanya dari satu sisi saja. "Saraddicts.. Jangan ditiru ya. Ini lho yang nyai maksud dengan jangan pernah menilai sesuatu hanya dari satu sisi saja, dari luarnya saja. Kalau gak tau apa apa tentang sesuatu jangan sotoy.. ayok belajar.." tulis Sara dalam channel Youtubenya.

DEWI RETNO

Baca juga: Foto Sara Wijayanto Dijadikan Meme, Demian Aditya Langsung Kejar Pelakunya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Jadi Konten Kreator Ala Babe Cabita

10 hari lalu

Babe Cabita. Foto: Instagram/@babecabiita
Tips Jadi Konten Kreator Ala Babe Cabita

Komedian Babe Cabita sempat memberikan tips menjadi konten kreator saat melakukan bincang-bincang secara virtual dengan Sandiaga Uno. Ini tipsnya.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

24 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

25 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

26 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

27 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

28 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

36 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.