TEMPO.CO, Jakarta - Viens Tasman, ibunda Rachel Vennya kesal dengan kelakuan wartawan yang meliput pemberitaan soal putrinya. Selain mengungkapkan kekesalannya pada wartawan, Viens juga mengungkapkan alasan kenapa Rachel tidak ditahan padahal statusnya sudah tersangka.
“Mereka sudah minta maaf dan mereka sedang menjalani proses hukum! Kalian yang bilang tidak ditahan dan sebagainya tau peraturan hukum gak? Alasan kenapa mereka gak ditahan? Karena mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tulis Viens melalui halaman Instagramnya, Selasa, 9 November 2021.
Viens mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok @camarhaenda. Dalam video itu diperlihatkan saat wartawan mengerubungi Rachel dan Salim Nauderer saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021. Tampak Salim bersitegang dengan wartawan yang mendorong-dorong dan mencoba bertanya kepada Rachel. Bahkan salah seorang wartawan berteriak kalau Salim telah memukulnya.
Kelakuan wartawan seperti inilah, menurut Viens, yang membuat Rachel menjadi takut menghadapi awak media. Meski kemungkinan setengah dari para wartawan ini memakai kode etik, kata Viens, namun banyak wartawan yang mengabaikan hal itu. “Bukan cuma mengintimidasi, mereka juga anarkis dan provokator,” tulisnya.
Bahkan karena alasan inilah, Viens tidak pernah diperbolehkan ikut ke Polda Metro Jaya, tiap kali Rachel mendapat panggilan. Viens juga bercerita setiap kali usai menjalani pemeriksaan, Rachel dan Salim selalu shock dengan kelakuan wartawan yang mendorong, menarik atau mencubit dan memukul. “Hak mereka kalau mereka ingin diam! Kewajiban mereka menjawab ke penyidik!” tulisnya lagi.
Ia lalu membandingkan wartawan yang memaki Rachel dan Salim karena tidak taat aturan pemerintah, dengan wartawan yang bergerombol dan melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, mereka yang membenci anak-anaknya tidak pernah tahu apa yang sudah dialami mereka. “Tidak ada pembelaan untuk kesalahan mereka, yang penting mereka bertanggung jawab dan itu yang sedang mereka lakukan,” tulis Viens.
Kemarin, Rachel datang ke Polda Metro Jaya bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Mereka bertiga bersama satu orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Polisi tidak menahan Rachel Vennya meski selebgram itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara. “Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 November 2021.
DEWI RETNO
Baca juga: Aktifkan Instagramnya Lagi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Banjir Dukungan