Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Masa Depan Gala, Tomliwafa akan Mentori Bisnis 3 Adik Bibi - Vanessa Angel

Reporter

image-gnews
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha, Tomliwafa mengupayakan masa depan Gala Sky, anak Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah terjamin meski kehilangan orang tuanya di usia sangat belia, 15 bulan. Caranya, ia akan mementori bisnis tiga adik Bibi, yakni Frans Faisal, Fadly Faisal, dan Fuji Faisal. 

Dalam unggahan foto di Instagram Storynya pada Senin, 8 November 2021, Crazy Rich Surabaya ini memperlihatkan sudah mengantar Gala ke keluarga Bibi. Ia bertemu dengan orang tua Bibi dan tiga adiknya. Tomliwafa bertandang di rumah Faisal, ayah Bibi bersama istrinya, Delta Hesti, pengusaha Lindawan, Joelar Junaidi, dan presenter televisi Masayu Maya, sahabat Vanessa Angel. 

"Janji saya kepada om Faisal akan mementori Frans Faisal, Fadly Faisal, Fuji untuk jadi pengusaha atau apapun itu sesuai kapasitas saya," tulisnya.

Tomliwafa menuliskan, bantuan ini diberikan tanpa batasan waktu lantaran ia sudah menganggap keluarga Bibi sebagai keluarganya. Bantuan tidak hanya melakukan mentoring agar ketiga adik Bibi menjadi pengusaha. "Tentunya dengan kekuatan finansial dari bisnis, maka masa depan Gala terang benderang."

Sebelumnya, Tomliwafa mengunggah fotonya bertiga dengan Delta mengapit Gala yang kian membaik sejak kecelakaan tunggal yang menewaskan kedua orang tuanya itu. Ia menuturkan, perkembangan kesehatan dan tumbuh kembang Gala menjadi tanggung jawab para walinya, yakni tiga adik Bibi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadly Faisal mengunggah kembali unggahan Tomliwafa ini. Model di Prepp Studi, bisnis clothing milik Arief Muhammad ini menuliskan terima kasihnya kepada pasangan pengusaha itu. "Terima kasih banyak Mas Tom dan Kak Hesti." 

Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, yang lebih dikenal dengan Bibi Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan mobil Pajero Sport milik pasangan itu yang dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh Tubagus Joddy di Tol Nganjuk, Kamis, 4 November 2021. Gala dan pengasuhnya, Siska selamat meski terluka. Adapun Joddy hanya mengalami luka ringan.  

Baca: Akui Salah dan Menghapus Cuitan Soal Eksploitasi Gala, Ernest Prakasa Minta Maaf 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

28 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

28 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Stevie Agnecya Meninggal, Tya Ariestya hingga Fuji Berduka

33 hari lalu

Stevie Agnecya. Foto: Instagram/@steviagnecya
Stevie Agnecya Meninggal, Tya Ariestya hingga Fuji Berduka

Sejumlah selebritas berduka dang sangat kehilangan Stevie Agnecya, istri dari Anggi Pratama yang meninggal pada 21 Maret 2024 di RSCM.


Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

36 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuasa hukum Budi Said mengatakan permohonan tak diterima karena objek yang diajukan, yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.


Sidang Lanjutan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Hadirkan Bukti, Saksi, dan Ahli Hari Ini

42 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Hadirkan Bukti, Saksi, dan Ahli Hari Ini

Gugatan praperadilan crazy rich alias konglomerat, Budi Said, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan dilanjutkan hari ini.


Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung

47 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung

Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.