TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bahwa dia melajukan kendaran dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel merupakan tindakan sengaja membahayakan penumpang. Tindakan itu tidak dikategorikan lalai.
"Itu tindakan pidana karena dia tahu bermain HP tidak dibolehkan saat berkendara dan membahayakan orang lain, itu ugal-ugalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman saat menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier, Senin, 8 November 2021.
Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, yang lebih dikenal Bibi Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal mobil Pajero Sport milik pasangan itu di Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis, 4 November 2021. Tubagus Joddy, asisten sekaligus sopir pasangan itu kepada polisi mengaku melajukan kendaraan dengan kecepatan 120 km/jam dan bermain ponsel.
Joddy adalah salah satu korban selamat dalam kecelakaan itu. Korban selamat lainnya adalah Gala Sky, putra Vanessa - Bibi, bayi berusia 15 bulan dan pengasuhnya, Siska Lorensa. Gala dan Siska masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Surabaya.
Latif menekankan, pengakuan Joddy bahwa ia berkendara dengan kecepatan 120 km/jam dan bermain ponsel itu bisa dipidanakan sesuai Pasal 311 UU Lalu Lintas Tahun 2009. "Lalai pun, misalnya mengantuk atau pecah ban pun bisa dipidanakan sesuai Pasal 310," katanya. '
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Ia menuturkan, penyebab terjadinya kecelakaan biasanya karena jalan yang panjang. Anatomi jalan tol Jakarta - Surabaya sepanjang 750 kilometer, bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi pengemudi. Persoalan kedua adalah mobil mengalami pecah ban. "Ini yang sering terjadi," katanya.
Kecelakaan bisa fatal, kata Latif, sangat ditentukan oleh batas kecepatan. "Ini yang menyebabkan terjadi kerusakan parah. Kalau dia hilang konsentrasi dan alami pecah ban tapi kecepatannya normal, tidak akan fatal," ucapnya.
Kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa dan suaminya, kata Latif, karena faktor kecepatan itu, sehingga membuat mobil ringsek tak berbentuk. Menurut dia, Joddy dan pengasuh Gala bisa selamat karena airbag berfungsi."Kalau airbag tidak mengembang atau sampai pecah, Joddy dan babysitter bisa parah."
Menurut Latif, meski berpotensi sebagai tersangka, Tubagus Joddy hingga saat ini tetap diperlakukan sebagai korban kecelakaan. Ia mendapatkan pendampingan psikologi. "Kami dampingi sampai fit supaya memudahkan proses penyelidikan kami. Bahkan orang tuanya kami datangkan ke Surabaya agar memberikan motivasi bagi Joddy untuk bercerita mengenai kejadian itu," kata dia.
Hingga kini, Latif menuturkan, polisi sudah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan saat olah Tempat Kejadian Perkara. "Kami sudah mendatangkan dari ATPM juga, untuk mengecek kondisinya, kendaraannya bagaimana, fungsi remnya bagaimana, semua sudah diperiksa akan dijelaskan dari saksi ahli," ujarnya.
Menurut dia, di Km 672+300, mobil mengalami oleng ke kiri dan sempat membentur pembatas besi. "Yang fatal, dia menghantam ujung batas beton pembatas tol," kata Latif.
Hantaman pada beton inilah yang menyebabkan terjadi benturan keras sehingga mobil terpelanting ke arah kanan di lajur cepat, sampai mental 30 meter, dan berguling. "Akibatnya, ujung kiri depan sampai samping kiri kena beton. Atas juga remuk karena tekanan dari samping sehingga ketarik ke bawah. Makanya dilihat dari kerusakan kendaraan saya bilang kecepatan di atas 100 km sampai menunggu petunjuk lain," kata dia.
Latif menambahkn, informasi dari media sosial, seperti unggahan video di Instagram Story Joddy yang kemudian dihapusnya, juga menjadi petunjuk. "Kami juga sudah kumpulkan CCTV yang ada di ruas tol mendekati TKP, kita olah TKP, pemeriksaan saksi untuk kita menemtukan penyebab kecelakaan di Km 672 KM arah Surabaya," tuturnya.
Begitu pula petunjuk kecepatan orang kepercayaan Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah itu, yang diperkirakan netizen mencapai nyaris 200 km/jam. "Pada saat kendaran melaju, kita sudah mendapatkan beberapa saat kilometer menjelang TKP kecepatannya mencapai 130 km/jam. Masih terus diselidiki," ujarnya.
Baca juga: Jika Terbukti Lalai, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara