Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Berharap Pemeriksaan Rachel Vennya akan Berbuah Hukuman Penjara

Reporter

image-gnews
Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya mengunggah foto bersama pacarnya. Foto: Instagram Salim Nauderer.
Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya mengunggah foto bersama pacarnya. Foto: Instagram Salim Nauderer.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis, Nikita Mirzani senang membaca kabar Rachel Vennya, selebgram yang kabur dari karantina di Wisma Atlet bersama kekasihnya, Salim Nauderer akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober 2021. Ia mengungkapkan kegembiraannya lewat tulisan di layar yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu, 16 Oktober 2021. 

"Kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Berarti bapak-bapak polisi gercep (gerak cepat. Semoga gak cuma bayar denda, yah. Tapi dikurung penjara juga biar adil sama kayak yang lain," demikian tulisan di paragraf pertama dari total yang ditulisnya itu. 

Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet pada hari ketiga dari kewajiban delapan hari yang ditentukan sebelumnya. Ia kabur bersama Salim seusai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat atas ajakan Erigo, produk lokal yang melakukan promosi memanfaatkan momentur New York Fashion Week.

Selain Rachel dan Salim, Erigo juga membawa selebritas lainnya seperti Gading Marten, Luna Maya, Arief Muhammad, Enzy Storia, dan Denny Sumargo. Tak seperti Rachel dan Salim yang memilih karantina gratis di Wisma Atlet dan sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pekerja migran, pelajar dan mahasiswa, serta atlet, selebritas lainnya memilih berdiam di hotel yang mereka bayar sendiri. Mereka juga mematuhi ketentuan melakukan karantina selama delapan hari.

Jika terbukti bersalah, maka Rachel Venyya bersama kekasihnya, Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. FOTO/Instagram/rachelvennya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelarian Rachel dan kekasihnya dibantu seorang prajurit TNI yang bertugas di Bandara Soetta. Ia membantu pasangan itu agar terhindar dari pemeriksaan dan kewajiban karantina. Prajurit berinisial FS yang mengaku tidak mendapatkan imbalan apapun itu, kini dinonaktifkan dan diperiksa staf intel Polisi Militer. 

Menurut Nikita Mirzani, tindakan kabur yang dilakukan Rachel ini telah melukai keadilan bagi masyarakat Indonesia lantaran bersamaan banyak pekerja migran yang menahan diri tetap di karantina meskipun harus pulang ke Indonesia saat ada kerabatnya yang meninggal. Ia sendiri membandingkan harus menjalani masa karantina delapan hari di hotel  yang dibayarnya sendiri setelah melakukan perjalanan dari Turki selama lima hari saja. 

Nikita Mirzani pun memberikan pesan kepada Rachel Vennya agar tak perlu takut memenuhi panggilan polisi pada 21 Oktober 2021. "Rachel Vennya jangan gentar yah, seperti waktu kamu lagi party di Bali yang selalu happy. Saya cuma mau bilang segala sesuatu pasti ada risikonya." 

Baca juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis 21 Oktober 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

2 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

Rachel Venya langsung menyelamatkan kucing yang diletakkan Niko Al Hakim di rumah mereka saat masih menjadi suami istri.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Kapuspen Benarkan Anggota TNI Aniaya Warga Diduga Afiliasi TPNPB-OPM

5 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Kapuspen Benarkan Anggota TNI Aniaya Warga Diduga Afiliasi TPNPB-OPM

Warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

11 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

11 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

16 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

Kementerian PANRB tak terbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini jam kerja ASN Ramadan 2024.


Beredar Video Polisi dan TNI Cekcok di Timor Tengah Selatan, Kapolres: Kami Tetap Harmonis

19 hari lalu

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP I Gusti Putu Suka Arsa (kiri) dan Dandim 1621 TTS Letkol Inf. Shobirin berfoto bersama di Markas Kodim 1621/TTS. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres TTS
Beredar Video Polisi dan TNI Cekcok di Timor Tengah Selatan, Kapolres: Kami Tetap Harmonis

Seorang anggota polisi lalu lintas Polres Timor Tengah cekcok dengan prajurit TNI dari Dandim 1621/TTS


Puspom Masih Selidiki Motif Penyerangan Anggota TNI ke Polres Jayawijaya

20 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Puspom Masih Selidiki Motif Penyerangan Anggota TNI ke Polres Jayawijaya

Saat ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.


Danpuspom Klaim Tak Ada Pelanggaran Netralitas TNI Selama Pemilu 2024

20 hari lalu

Sejumlah prajurit TNI berada di samping sepeda motor trail listrik yang diserahkan Menhan Prabowo Subianto di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Penyerahan alutsista dan motor listrik itu dilakukan dalam rangkaian Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024. ANTARA/Bayu Pratama S
Danpuspom Klaim Tak Ada Pelanggaran Netralitas TNI Selama Pemilu 2024

Meski tak ada pelanggaran netralitas TNI di Pemilu 2024, Yusri tak menampik ada pelanggaran dalam bentuk lain.