Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Ini, Rizky Billar dan Lesty Kejora akan Dilaporkan ke Polisi

Reporter

image-gnews
Rizky Billar dan Lesty Kejora juga memiliki mobil Mewah Alphard yang didapatkan sebagai kado pernikahan mereka dari rekan bisnisnya, yakni pengusaha IT dan Youtuber, Basuki Surodjo. Hadiah itu diberikan sehari sebelum Billar dan Lesty menggelar acara lamaran secara resmi (12 Juni 2021). Mobil dengan harga sekitar Rp1 miliar ini juga memiliki pelat nomor yang unik yaitu
Rizky Billar dan Lesty Kejora juga memiliki mobil Mewah Alphard yang didapatkan sebagai kado pernikahan mereka dari rekan bisnisnya, yakni pengusaha IT dan Youtuber, Basuki Surodjo. Hadiah itu diberikan sehari sebelum Billar dan Lesty menggelar acara lamaran secara resmi (12 Juni 2021). Mobil dengan harga sekitar Rp1 miliar ini juga memiliki pelat nomor yang unik yaitu "L 35 LAR", di mana merupakan gabungan dari nama keduanya. Foto/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan Rizky Billar dan Lesty Kejora yang sudah melakukan pernikahan sah secara agama tapi menikah lagi karena terikat sponsor, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Mila Machmudah Djamhari, politisi PAN yang akan melaporkan pasangan Leslar, singkatan nama keduanya yang kini dijadikan brand itu, ke Polda Metro Jaya.

Melalui serangkaian unggahan di akun Facebooknya, Mila menuliskan Leslar telah membuat kegaduhan. "Bismillah...Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...agar tidak ada lagi artis dan televisi menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” tulisnya, Senin, 27 September 2021.

Mila memaparkan alasan mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kasus pembohongan. Menurutnya, sudah ada yurispudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. “Divonis 4 tahun,” tulisnya lagi.

Ia lalu membandingkan kasus Leslar dengan yang terjadi pada kasus Amalia Fujiwati dan Bambang Pamungkas. Amalia menuntut keadilan untuk kedua anak hasil pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas. Namun, pihak Bambang menolak mengaku telah menikah dengan Amalia.

Kasus lain yang juga diangkat oleh Mila adalah kasus Machicha Muchtar. Machicha yang menikah siri dengan Moerdiono berhasil mengajukan gugatan Judicial review di MA tentang UU Perkawinan. Hal ini dilakukan Machicha terkait hak anak hasil pernikahan sirinya dengan Moerdiono.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mendapat hadiah dari pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora. Foto: Instagram/@raffinagita1717.

Mila juga mencatat, Lesty Kejora dan Rizky Billar bisa dianggap sudah membuat surat pernyataan palsu tentang status mereka. Surat pernyataan masih perjaka atau perawan menjadi salah satu syarat pengajuan nikah ke KUA.

Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah,” tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, ia menjabarkan seharusnya pasangan Leslar hanya perlu mengajukan permohonan itsbat ke Pengadilan Agama bukan melakukan ijab kabul ulang. Karena syarat ijab kabul yang disaksikan oleh KUA salah satunya belum ada nikah siri. “Berarti mereka berbohong belum menikah pada petugas KUA, nah tahu enggak hukum berbohong,” tulisnya menjawab komentar dari netizen.

Ia tidak keberatan jika ada orang yang menyegerakan menikah agar tidak terjadi zinah. Namun, hal ini tidak bisa menjadi pedoman untuk menyiasati peraturan hukum yang sudah diatur dengan seksama. “Syariatnya sudah diatur oleh para ulama yang menyusun kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Pencatatan nikah bagi yang sudah nikah sirri adalah itsbat,” tulis Mila.

Pasangan Rizky Billar - Lesty Kejora mengakui sudah menikah secara agama, awal tahun ini sebelum menggelar serangkaian pesta pernikahan terus-terusan pada 19 Agustus 2021. Pengumuman itu dibarengi dengan pengakuan Rizky Billar bahwa istrinya tengah mengandung buah cinta mereka tak lama setelah menikah siri.

Pengumuman itu dikeluarkan setelah ramai netizen membicarakan perut Lesty yang tak bisa lagi disembunyikan saat menikah resmi itu. Pada Selasa, 21 September 2021, Rizky Billar, Lesty Kejora, kedua keluarga, dibantu Raffi Ahmad - Nagita Slavina membuat konten untuk mengumumkan pernikahan siri sekaligus kehamilan Lesty.

DEWI RETNO

Baca juga: Leslar Dituduh Lakukan Pembohongan Publik, Raffi Ahmad Pasang Badan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

17 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

22 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.