Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Orang Tua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi oleh Keluarga Penghina Cucunya

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Penyanyi dangdut Ayu Tingting, memposting foto bersama dengan ibunya saat memperingati Hari Ibu. Dalam akun instagramnya Ayu Tingting membuat caption Selamat hari ibu
Penyanyi dangdut Ayu Tingting, memposting foto bersama dengan ibunya saat memperingati Hari Ibu. Dalam akun instagramnya Ayu Tingting membuat caption Selamat hari ibu
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOrang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kulsum diadukan ke polisi oleh pihak keluarga KD, perempuan yang diduga sebagai admin akun hater yang menghina cucunya. Orang tua KD merasa diancam oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum yang mendatangi kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur pada akhir Juli lalu.

Orang tua KD siap menempuh jalur hukum dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini. Menurut kuasa hukum, kelanjutan kasus ini baru dalam tahap pengaduan tertulis ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September 2021.

"Masih pengaduan tertulis makanya kita masih membuka kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata kuasa hukum orang tua KD, Pitra Romadoni dikutip dari kanal YouTube Cumicumi yang tayang pada Jumat, 10 September 2021.

Dalam pekan ini, kuasa hukum keluarga KD akan mengirimkan surat ke kediaman Ayu Ting Ting agar bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Yang bersangkutan (pihak Ayu Ting Ting) harus meminta maaf kepada orang tuanya (KD), yang kedua mengklarifikasi perihal kedatangan yang bersangkutan ke Bojonegoro karena orang tua KD tidak tahu menahu apa polemik yang terjadi antara ATT dengan anaknya," katan Pitra.

Jika permintaan keluarga KD tidak dipenuhi dan Ayu Ting Ting tetap melanjutkan proses hukum, orang tua KD dan kuasa hukum juga siap melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menanggapi perihal ancaman pelaporan balik dari keluarga KD. Ia mempertanyakan dampak yang dialami orang tua KD setelah Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendatangi kediamannya. Ia membalikan kondisinya terhadap Ayu Ting Ting yang selama ini selalu jadi korban penghinaan para haters.

"Kalau kunjungannya sekali saja sudah berdampak seperti itu, coba bayangkan kalau misalnya kemudian ada perbuatan orang yang selama bertahun-tahun melakukan penghinaan, pelecehan secara tertulis di media sosial, itu bagaimana kira-kira efeknya secara psikologis?" kata Minola.

Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang milik KD yang diduga telah menghina putrinya, pada Jumat, 20 Agustus 2021. Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, orang tua Ayu Ting Ting terlebih dulu mendatangi rumah keluarga KD di Bojonegoro. Umi Kalsum juga membawa polisi ke rumah pekerja migran yang menghina cucunya dengan kalimat kasar dan amat tak pantas apalagi ditujukan untuk merundung anak di bawah umur di dunia maya.

Baca juga: Dikabarkan Siap Dikontrak SBS, Gaya Ayu Ting Ting Kian Mirip Artis Korea

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

6 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

2 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

2 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah