Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agung Suprio Merasa Seperti Dijatuhi Bom saat Tahu Ada Kasus Pelecehan di KPI

Reporter

image-gnews
Pelecehan Seksual di KPI
Pelecehan Seksual di KPI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelecehan dan perundungan di internal Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, membuat ketuanya, Agung Suprio marah besar. Ia mengaku seperti merasa dijatuhi bom di Kota Hiroshima dan Nagasaki pada 1945 ketika mendapat surat dari korban.

“Waktu itu jam 3, 1 September 2021, dapat pesan, surat dari korban, gue baca, langsung gebrak meja di kantor, sampai kacanya retak, saking jengkelnya gue, ada kasus kayak gini di dalam KPI. Kayak gue dibom Hiroshima, Nagasaki. Sekretaris gue sampai masuk, nenangin,” ujar Agung saat menjadi tamu di acara podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Kasus ini terungkap usai beredar pesan berantai di WhatsApp soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Dalam pesan itu, korban berinisial MS sudah pernah mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada 2017.

Dalam pesan tersebut, korban yang merupakan seorang pria mengaku sudah mengalami perundungan sejak 2011, sejak bergabung dengan KPI. Ia mengatakan sejak itu, kerap dirisak oleh beberapa seniornya. Dalam pesan tersebut, MS mencantumkan nama pelaku. MS mengatakan puncaknya pada 2015, ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini membuat dia trauma.

Agung mengaku belum menjadi ketua KPI saat kejadian itu. Ia masuk menjadi komisioner di KPI pada 2016. “Gue marah banget makanya gue gebrak itu. 2019 ada, tapi gue enggak tahu. Kalau tahu, kita investigasi,” ujarnya.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi

KPI, menurut Agung, prokorban dan memegang asas praduga tak bersalah. KPI melalui komisioner mendampingi korban untuk melapor ke kepolisian dan membuat berita acara. “Kita serahkan ke kepolisian, kita provictim,” katanya.

Deddy Corbuzier mempertanyakan sebagai ketua KPI, kenapa Agung memilih untuk provictim padahal belum terbukti. “Naluri saja sih, gue baca itu, gue geram banget, walaupun belum terbukti. Dari penjelasan komisoner yang ada di sana, terus gue tanya, ada semacam kekonsistenan cerita, ngapain dia bohong. Korban ini kayak trauma, takut, malu, ditambah sistem sosial kita, laki-laki ngapain sih ngadu, cemen,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski terjadi di saat Agung belum bergabung dengan KPI, namun ia berjanji untuk memperbaiki lembaga yang dipimpin bersama komisioner lainnya. “Pertama akan bikin ruang konseling, ada evaluasi dan implementasi dari itu. Kedua, buat email untuk pengaduan, ada saja orang yang dibully takut ngomong, bisa email ke gue. Ketiga ada regulasi, peraturan KPI setiap orang yang melakukan tindakan bullying atau pelecehan langsung dipecat secara tidak hormat di luar urusan kepolisan,” kata Agung menejelaskan.

Sementara untuk terduga pelaku, Agung sudah merumahkan mereka. Tujuannya, agar mereka dapat lebih mudah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sedangkan untuk berita yang menyebutkan terduga pelaku akan melaporkan balik terduga korban, Agung mengaku tahu dari media.

Akibat kejadian ini Agung tidak menampik KPI mendapatkan gambaran negatif. Lembaga yang mengawasi tayangan perundungan di televisi, ternyata malah membiarkan perisakan terjadi di internal organisasi. “Ya malulah, masa enggak malu, gue malu banget,” ujarnya.

Sebelumnya Komisioner KPI, Nuning Rodiyah mengaku tidak pernah menerima aduan pelecehan dan perundungan yang dialami anggotanya berinisial MSA. Hanya saja, kata dia, korban pernah meminta untuk pindah divisi. "Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa pindah ke divisi lain," kata Nining di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.

DEWI RETNO

Baca juga: LPSK Sebut Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dilaporkan ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

16 hari lalu

Tangkapan layar - Arie Febriant, pegawai PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), saat meludahi pengendara perempuan dalam perseteruan di pinggir jalan, 5 April 2024..  (ANTARA)
Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

35 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

40 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

40 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

41 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

41 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.