TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan aktris, Nafa Urbach meluapkan kekesalannya karena diteror oleh sejumlah pihak penyedia layanan pinjaman online. Ia mengaku nomor teleponnya telah disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
"Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih hutang orang yang gak kukenal yah???" tulis Nafa Urbach di Instagram Story pada Senin, 6 September 2021.
Ibu satu anak ini diminta untuk mengabarkan peminjam agar segera membayar tagihannya. Ia bingung siapa yang menggunakan nomor teleponnya sebagai jaminan pinjaman online. Nafa Urbach sempat berpikir bahwa puluhan orang yang menggunakan nomor teleponnya sebagai jaminan pinjaman online adalah keluarga dan kerabatnya.
"Aku tanya dong nama peminjam siapa, siapa tau kenal kan dan maybe emang ada sodara yang butuh bantuan, aku mintain dong KTP, no rekening foto dan gak ada satupun yang aku kenal," tulisnya.
Saat Nafa Urbach mengaku tidak mengenali puluhan orang tersebut, ia justru mendapat ancaman dari penagih. "Udah dijelasin dong gak kenal eh dia tetep kekeh terus abis itu marah-marah, lah gw gak kenal itu siapa yang dia sebut dan yang pake nomor aku buat disalahgunakan juga aku gak bisa track karena banyak banget aku grup di WA," tulisnya.
Baca Juga:
Ternyata banyak netizen yang juga pernah mengalami hal serupa dengan Nafa Urbach. Menurut netizen, nomor telepon Nafa Urbach disimpan di ponsel peminjam sehingga nomornya masuk ke data pinjaman online. "Waduh kenapa jadi gak aman gini yah punya no hp, asyuu tenan, mosok aku jadi jaminan buat puluhan orang yang gak kukenal fix ganti nomer!!!!" tulisnya.
Merasa sangat terganggu, Nafa Urbach kemudian mengancam akan melaporkan para penyedia pinjaman online itu ke polisi jika masih menghubunginya. "Ni yah buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer yang berbeda dan data orang yang berbeda-beda kalo kalian gak berenti saya akan laporin kalian semua dan saya akan data no kalian semua, karen kalian sudah meresahkan warga!!!" tulisnya.
Nafa Urbach juga menyatakan bahwa penyedia jasa pinjaman online yang menerornya itu bisa terjerat sejumlah pasal UU ITE. "Pihak penyedia jasa pinjol pun dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam utang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius," tulisnya.
Baca juga: Ingin Nyusul Anak ke Bali, Nafa Urbach Dapati Positif Covid-19