Dianggap Terkenal Karena Berseteru dengan Kartika Putri, Richard Lee Merasa Rugi

Reporter

Editor

Marvela

Penangkapan Richard Lee ini diketahui imbas dari laporan yang diajukan oleh Kartika Putri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya berseteru akibat ulasan produk kecantikan yang dianggap berbahaya yang dibuat dokter sekaligus YouTuber tersebut.  Instagram/Dr Richard Lee
Penangkapan Richard Lee ini diketahui imbas dari laporan yang diajukan oleh Kartika Putri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya berseteru akibat ulasan produk kecantikan yang dianggap berbahaya yang dibuat dokter sekaligus YouTuber tersebut. Instagram/Dr Richard Lee

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Lee tidak terima jika dirinya dianggap semakin terkenal karena kasusnya dengan Kartika Putri. Dokter kecantikan sekaligus YouTuber ini justru merasa dirugikan atas perseteruannya dengan Kartika Putri.

“Saya amat sangat dirugikan dari kejadian ini, tapi saya anggap ini bagian dari perjuangan yang saya lakukan. Sekali lagi, klinik-klinik saya sudah ramai jauh dari sebelum kasus ini datang. Produk saya juga suda laris jauh dari sebelum edukasi saya muncul,” tulis Richard Lee di Instagram pada Rabu, 1 September 2021.

Richard Lee mengunggah potongan berita media online yang mempertanyakan klinik kecantikannya menjadi semakin terkenal imbas kasusnya dengan Kartika Putri. Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas pencemaran nama baik. Richard Lee sendiri sempat ditangkap oleh polisi pada 11 Agustus 2021 karena akses ilegal.

Dalam unggahannya, Richard Lee menjelaskan tentang klinik kecantikannya yang sudah sukses berdiri jauh sebelum perseteruannya dengan Kartika Putri. Ia bahkan saat itu sudah punya sembilan cabang dan semuanya ramai sejak awal. “Bahkan jauh dari sebelum Desember tersebut, sejak 2 tahun lalu, saya sudah sangat berkecukupan,” tulisnya.

Richard Lee menuliskan hidupnya memang didedikasikan bukan lagi untuk mencari materi tapi untuk mengedukasi. Konten yang ia buat, menurutnya dibiayai sendiri olehnya. “Review dari review abal-abal sampai review aman pakai duit sendiri. 5-15 juta per item, kadang habis 25 juta per merk,” tulisnya lagi.

Tidak hanya itu, Richard Lee juga mengaku sudah diundang ke acara televisi jauh sebelum berseteru dengan Kartika Putri. Ia mengklaim sebelum Desember 2020, ia sudah punya 2 juta subscriber di YouTube. “Jadi saya maju bukan karena orang lain, tapi karena diri saya sendiri. Kan enggak adil kalau saya bilang youtube dia jadi 1 juta subscriber juga gara-gara kasus dengan saya. Emang dia enggak buat karya, enggak cape buat video?” tulisnya.

Richard Lee kembali menegaskan kalau ia tidak merasa diuntungkan karena kasus ini. Ia malah merasa banyak dirugikan karena kasus perseteruannya, salah satunya dengan akun Instagramnya yang disita. “Belum lagi rugi-rugi yang lain, buka cabang terhambat, bolak balik Jakarta ngurusin hal ini, ngerem review-review sensitif,” paparnya.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard Lee mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.

Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard Lee kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.

Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 11 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan oleh pihak Polda Metro Jaya keesokan harinya. Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya menerima penangguhan penahanan. "Jaminannya istrinya," kata Razman saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Agustus 2021.

DEWI RETNO

Baca juga: Bantah Lakukan Akses Ilegal, Richard Lee Duga Ada Kecacatan Sistem








Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

23 jam lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersama pendukungnyausai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar menyatakan akan memanfaatkan persidangan untuk membongkar praktik pemerintahan yang tidak baik yang berlangsung selama ini.


Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

3 hari lalu

Sejumlah simpatisan membawa poster dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti  di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

Amnesty International Indonesia menyebut masih terjadi banyak serangan terhadap para aktivis HAM di Indonesia


Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

4 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.


Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Eks Pacar Mario Dandy Ditanya 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Anastasia Pretya Amanda alias APA, eks pacar Mario Dandy, bakal ajukan 3 saksi dalam laporan pencemaran nama baiknya.


Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim tetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

4 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

6 hari lalu

Rahul Gandhi. Reuters/Jayanta Dey
Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

Selain dipecat dari parlemen, Rahul Gandhi juga didakwa pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara.


Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

7 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim namun tidak ada kaitan dengan IPW


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

11 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.