TEMPO.CO, Jakarta - Richard Lee membantah melakukan akses illegal ke akun Instagramnya yang telah disita pihak kepolisian. Oleh karenanya, ia menduga ada kecacatan sistem hingga ia dituduh melakukan akses illegal.
“Tanggal 6 Agustus, aspri saya post postingan di Facebook, melalui business suite, aplikasi resmi dari Facebook. Dan ternyata setiap post di FB secara otomatis terpost di IG. Saya dan tim juga tidak tahu kenapa, padahal koneksi IG dan FB sudah diputus oleh saya dan penyidik. Jadi ini seperti ada kecacatan pada sistem (menurut analisa saya ya),” tulis Richard di Instagram Storynya pada Senin, 16 Agustus 2021.
Bermula dari keterangan polisi yang menyebutkan penangkapan Richard Lee, dokter dan Youtuber yang mengedukasi mengenai alat-alat kosmetika terutama skincare karena melakukan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. "Karena melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus,di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Atas tuduhan ini, Richard mengaku terkejut dikatakan melakukan akses ilegal. Bahkan menurutnya, semenjak akunnya disita Juli 2021 lalu, ia tidak pernah mencoba masuk dan tidak tahu password akunnya. “Intinya ini adalah sesuatu hal baru di Indonesia dan baru pertama kali terjadi,” tulisnya.
Richard menjelaskan kalau pihaknya selalu melakukan unggahan di akun Facebooknya. Hal ini ia lakukan, karena akun Instagramnya sedang disita oleh pihak kepolisian. “Jadi tim saya berfikir itu sah-sah saja. Tidak ada usaha membobol atau merefresh apapun. Posting dengan business suite sudah sering dilakukan sejak dulu dari awal 2020,” tulisnya lagi.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.
Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.
Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 11 Agustus 2021. Richard sendiri akhirnya dibebaskan oleh pihak Polda Metro Jaya keesokan harinya. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya menerima penangguhan penahanan. "Jaminannya istrinya," kata Razman saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Agustus 2021.
DEWI RETNO
Baca juga: Terharu Banjir Dukungan, Richard Lee: Saya Edukasi karena Sayang Masyarakat