Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Terima Disebut Pendendam, Kartika Putri: Izin Saya Jelaskan Kronologinya

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Kartika Putri menyiapkan takjil untuk berbuka puasa. (Tangkapan layar Youtube.com/Kartika Putri Official
Kartika Putri menyiapkan takjil untuk berbuka puasa. (Tangkapan layar Youtube.com/Kartika Putri Official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartika Putri mengaku mendapatkan banyak perundungan dari netizen setelah dokter Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Tidak ingin terus disalahkan, ia akhirnya menjelaskan kembali kronologi perseteruannya dengan Richard Lee dari awal.

"Agar fitnah tidak terjadi terus menerus dan semakin jadi ladang dosa dan suudzon, izin saya menjelaskan kronologinya," tulis Kartika di Instagram pada Jumat, 13 Agustus 2021. "Bukan pendendam atau bukan tidak memaafkan loh coba simak baik-baik dulu ya."

Ia menuliskan kronologi versinya dengan sangat panjang hingga dibagi menjadi enam slide foto. Istri Habib Usman bin Yahya ini menjelaskan mulai dari nama Karput yang disebut oleh Richard Lee di Instagram beberapa waktu lalu. Kartika saat itu langsung menghubungi Richard Lee via DM dan menanyakan alasan penyebutan namanya itu. "Saya ajak janjian ketemu dan saya berikan nomor pribadi saya (seizin Habib) dan dibalas (artinya benar dong IGS yang dibuat untuk saya)," tulisnya.

Keduanya bertemu dan pertemuan tersebut disebutnya sebagai tabayyun. Momen pertemuan ini juga pernah diunggah di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Desember 2020. Hal ini juga sempat ia ceritakan di podcast Deddy Corbuzier. Dari pertemuan itu Kartika ingin Richard Lee tidak memfitnahnya dan mengklarifikasi seluruh ucapan di media sosial. Namun menurut Kartika permintaannya itu ditolak dan namaya terus disebut dan difitnah. Akhirnya, Kartika tidak bisa berdiam lagi dan melanjutkan ke somasi kedua.

"Kenapa tabayyun ko disomasi? Karena dia tidak mau minta maaf (back up solution saya sebelum bertemu) karena om dan kakak saya seorang lawyer jadi tau langkah antisipasinya," tulisnya.

Setelah somasi kedua itu, Kartika mengakui bahwa Richard Lee telah membuat permintaan maaf namun terkesan menggiring opini publik. Kartika menerima itu dan berpikir fitnah yang ditujukan kepadanya akan berhenti sampai di situ. "Eh tapi ternyata masih terus melakukan pencemaran nama baik saya bahkan menjadi-jadi. Karena sudah tidak tau bagaimana membuatnya berhenti dengan terpaksa saya membuat laporan polisi," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, surat panggilan polisi juga tidak menghentikan fitnahan yang tertuju padanya. Saat mediasi, Kartika mengatakan Richard Lee tidak hadir dan memilih untuk melanjutkan kasus ini. "Jadi jelas yang tidak mau damai siapa? Bahkan kontennya selalu menantang saya, dan bilang saya tidak takut," tulisnya.

Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Nama Kartika ikut terseret dan disalahkan. "Demi Allah saya sendiri tidak tau sama sekali karena apa dan kenapa?" tulisnya. Kartika meluruskannya dengan mengunggah video saat Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah penangkapan Richard Lee karena laporan dirinya yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tolong ya semuanya stop berkata kasar di akun medsos aku. Kalau ga suka aku minta maaf dan silakan unfollow aja. Semua sudah aku serahkan ke kuasa hukum aku karena aku mau fokus syiar dan berbagi hal manfaat aja di akun medsos aku," tulisnya.

Saat mengunggah video konferensi pers Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Instagram pada Kamis, 12 Agustus 2021, Kartika Putri mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengklarifikasi alasan penangkapan Richard Lee bukan karena dirinya. "Bersama @polisi_indonesia tegakkan kebenaran dan keadilan dengan sejujur-jujurnya. Bismillah amanah," tulisnya pada keterangan video.

Baca juga: Selalu Hapus Komentar Buruk, Kartika Putri Tak Mau Instagramnya Jadi Lapak Dosa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

2 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

3 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Hadir di Sidang Haris Azhar, Rocky Gerung: Kasus Saya Sudah di Kejaksaan

3 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hadir di Sidang Haris Azhar, Rocky Gerung: Kasus Saya Sudah di Kejaksaan

Rocky Gerung mengungkap perkembangan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dialamatkan kepada dirinya.


Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

3 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

Fatia Maulidiyanti menyatakan tidak dapat minta maaf karena isi podcast berasal dari temuan yang disampaikan 9 organisasi masyarakat sipil.


Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

3 hari lalu

Asia Desk Director the international federasi for human right, Andrea Giorgetta mengikuti persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

The International Federation for Human Right atau FIDH menilai kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia upaya pembungkaman terhadap aktivis HAM


Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

Dalam nota pembelaannya, Haris Azhar bertanya apakah diksi Lord memiliki arti yang kotor sehingga Luhut merasa dicemarkan nama baiknya.


Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

Haris Azhar menyatakan poin yang memberatkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yaitu dia tidak menyesali perbuatan.


Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Bacakan Pleidoi Pribadi Hari Ini di Kasus Luhut

Pembacaan pleidoi sidang Haris Azhar dalam kasus Luhut hari ini dilakukan terpisah antara terdakwa dan penasihat hukumnya.


Jaksa Anggap Tim Penasihat Hukum Haris Azhar Arogan

17 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Anggap Tim Penasihat Hukum Haris Azhar Arogan

Jaksa menganggap tim penasihan hukum Haris Azhar arogan. Ini kritik jaksa untuk kubu Haris dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar.


Dituntut Penjara 4 dan 3,5 Tahun, Haris Azhar dan Fatia Menilai Jaksa Penuh Emosi

17 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dituntut Penjara 4 dan 3,5 Tahun, Haris Azhar dan Fatia Menilai Jaksa Penuh Emosi

Khusus untuk Haris Azhar, jaksa tambahkan pertimbangan penilaian tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.