Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Terima Disebut Pendendam, Kartika Putri: Izin Saya Jelaskan Kronologinya

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Kartika Putri menyiapkan takjil untuk berbuka puasa. (Tangkapan layar Youtube.com/Kartika Putri Official
Kartika Putri menyiapkan takjil untuk berbuka puasa. (Tangkapan layar Youtube.com/Kartika Putri Official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartika Putri mengaku mendapatkan banyak perundungan dari netizen setelah dokter Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Tidak ingin terus disalahkan, ia akhirnya menjelaskan kembali kronologi perseteruannya dengan Richard Lee dari awal.

"Agar fitnah tidak terjadi terus menerus dan semakin jadi ladang dosa dan suudzon, izin saya menjelaskan kronologinya," tulis Kartika di Instagram pada Jumat, 13 Agustus 2021. "Bukan pendendam atau bukan tidak memaafkan loh coba simak baik-baik dulu ya."

Ia menuliskan kronologi versinya dengan sangat panjang hingga dibagi menjadi enam slide foto. Istri Habib Usman bin Yahya ini menjelaskan mulai dari nama Karput yang disebut oleh Richard Lee di Instagram beberapa waktu lalu. Kartika saat itu langsung menghubungi Richard Lee via DM dan menanyakan alasan penyebutan namanya itu. "Saya ajak janjian ketemu dan saya berikan nomor pribadi saya (seizin Habib) dan dibalas (artinya benar dong IGS yang dibuat untuk saya)," tulisnya.

Keduanya bertemu dan pertemuan tersebut disebutnya sebagai tabayyun. Momen pertemuan ini juga pernah diunggah di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Desember 2020. Hal ini juga sempat ia ceritakan di podcast Deddy Corbuzier. Dari pertemuan itu Kartika ingin Richard Lee tidak memfitnahnya dan mengklarifikasi seluruh ucapan di media sosial. Namun menurut Kartika permintaannya itu ditolak dan namaya terus disebut dan difitnah. Akhirnya, Kartika tidak bisa berdiam lagi dan melanjutkan ke somasi kedua.

"Kenapa tabayyun ko disomasi? Karena dia tidak mau minta maaf (back up solution saya sebelum bertemu) karena om dan kakak saya seorang lawyer jadi tau langkah antisipasinya," tulisnya.

Setelah somasi kedua itu, Kartika mengakui bahwa Richard Lee telah membuat permintaan maaf namun terkesan menggiring opini publik. Kartika menerima itu dan berpikir fitnah yang ditujukan kepadanya akan berhenti sampai di situ. "Eh tapi ternyata masih terus melakukan pencemaran nama baik saya bahkan menjadi-jadi. Karena sudah tidak tau bagaimana membuatnya berhenti dengan terpaksa saya membuat laporan polisi," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, surat panggilan polisi juga tidak menghentikan fitnahan yang tertuju padanya. Saat mediasi, Kartika mengatakan Richard Lee tidak hadir dan memilih untuk melanjutkan kasus ini. "Jadi jelas yang tidak mau damai siapa? Bahkan kontennya selalu menantang saya, dan bilang saya tidak takut," tulisnya.

Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Nama Kartika ikut terseret dan disalahkan. "Demi Allah saya sendiri tidak tau sama sekali karena apa dan kenapa?" tulisnya. Kartika meluruskannya dengan mengunggah video saat Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah penangkapan Richard Lee karena laporan dirinya yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tolong ya semuanya stop berkata kasar di akun medsos aku. Kalau ga suka aku minta maaf dan silakan unfollow aja. Semua sudah aku serahkan ke kuasa hukum aku karena aku mau fokus syiar dan berbagi hal manfaat aja di akun medsos aku," tulisnya.

Saat mengunggah video konferensi pers Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Instagram pada Kamis, 12 Agustus 2021, Kartika Putri mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengklarifikasi alasan penangkapan Richard Lee bukan karena dirinya. "Bersama @polisi_indonesia tegakkan kebenaran dan keadilan dengan sejujur-jujurnya. Bismillah amanah," tulisnya pada keterangan video.

Baca juga: Selalu Hapus Komentar Buruk, Kartika Putri Tak Mau Instagramnya Jadi Lapak Dosa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

30 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

30 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

33 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

34 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

41 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

48 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.