Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Setuju Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Najwa Shihab Ajak Tertawa Bareng

Reporter

image-gnews
Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Najwa Shihab tertawa membaca berita bahwa Jaksa Penuntut Umum menyetujui vonis Jaksa Pinangki didiskon menjadi empat tahun saja. Tapi Najwa tidak ingin tertawa sendiri, ia mengajak netizen ikut bersamanya.

Najwa mengunggah tangkapan layar berita tentang JPU yang setuju atas hukuman 4 tahun Jaksa Piangki. Potongan masa hukuman ini merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari semula sepuluh tahun penjara. “Hahahahaha Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya,” tulis Najwa, Senin 5 Juli 2021.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso membenarkan JPU tak akan mengajukan kasasi atas terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama sehingga tak ada alasan untuk mengajukan kasasi.

Pinangki Sirna Malasari telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Unggahan Najwa ini mendapat balasan dari rekan-rekannya seperti Ernest Prakasa, Angga Sasongko dan Ridho Slank yang menuliskan emotikon tertawa. Sementara netizen lain juga ikut mengomentari unggahan Najwa. “Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 Tahun hahaha,” tulis akun @corssball.id. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komentar lain juga dituliskan akun @anggie.sulistyo, “Kalau Mba Najwa Shihab sudah tertawa berarti sah hukumnya untuk ikut ngetawain.” Atau komentar yang dituliskan akun @asyaafiiyusuf, “Hahaha ngakak sampai mau pindah negara.”

DEWI RETNO

Baca juga: Perdebatan Takut Tuhan vs Corona, Quraish Shihab: Jangan Dipertentangkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

1 hari lalu

Putri Ayudya sebagai Karin saat berlaga aksi dalam film 13 Bom di Jakarta. Visinema
13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival


Ernest Prakasa Nilai Kreator Konten Prank Ojol Membahayakan, Harus Diberi Pelajaran

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Ernest Prakasa Nilai Kreator Konten Prank Ojol Membahayakan, Harus Diberi Pelajaran

Ernest Prakasa menilai kreator konten prank yang membahayakan orang ini seharusnya dilaporkan ke polisi dan diberikan pelajaran.


Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

Kreator konten prank yang sedang viral, Galih Loss mengulangi permintaan maafnya dan berharap netizen stop merundungnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

25 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Jawab Sindiran Ernest Prakasa Soal Foto dengan Juara All England, Dito Ariotedjo Sengaja Bikin Akun X

30 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Randy
Jawab Sindiran Ernest Prakasa Soal Foto dengan Juara All England, Dito Ariotedjo Sengaja Bikin Akun X

Dito Ariotedjo membuat akun X untuk menjawab sindiran Ernest Prakasa lantaran memilih tetap berada di tengah saat berfoto bersama juara All England.


Film Agak Laen akan Tayang di Amerika, Ernest Prakasa Ungkap Proses di Baliknya

32 hari lalu

Film Agak Laen akan tayang di beberapa bioskop Amerika Serikat mulai Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Instagram/@pilem.agak.laen
Film Agak Laen akan Tayang di Amerika, Ernest Prakasa Ungkap Proses di Baliknya

Film Agak Laen akan tayang di sejumlah bioskop Amerika Serikat mulai Jumat, 22 Maret 2024. Ernest Prakasa ungkap caranya.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

35 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.