Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekecewaan Penggemar Terhadap Anji yang Ditangkap karena Narkoba

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. ANTARA
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMusisi Erdian Aji Prihantanto alias Anji ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di salah satu studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021.

Sejak diumumkan kemarin bahwa Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja, namanya langsung menjadi bahan pembicaraan netizen sampai menjadi trending topic di Twitter. Sebagian dari mereka menyoroti kembali cuitan lama Anji di Twitter tahun 2013. Saat itu Anji membicarakan pandangannya soal narkoba dan mengundang banyak kritik dari netizen.

"Gue lebih baik orang pakai narkoba sendiri, ngerugiin diri sendiri. Dibanding yang melakukan sesuatu, yang mengakibatkan orang terbunuh," cuit Anji pada 25 Maret 2013. Netizen menyebut cuitan tersebut sebagai jejak digital yang kejam.

Akun Instagram Anji juga ramai dikomentari oleh netizen yang mempertanyakan kebenaran kabar penangkapannya. Seperti yang terlihat pada unggahan terakhir Anji. Tidak sedikit penggemarnya yang merasa kecewa dengan tindakan Anji.

"Apakah benar ketangkep? Sayang banget lagi naik-naiknya," tulis @pudjy_. "Kecewa gue jadi fans lu," tulis @_rahmat_15. "Sumpah bang enggak nyangka gue bang, narkoba ya Allah," tulis mhammdagha_dbm. "Bener enggak sih ini yang lagi ramai kalau benar sangat disayangkan banget manji," tulis @mayaaver19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Musisi Erdian Aji Prihartanto tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas laporan Muannas Alaidid, Senin 10 Agustus 2020. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia yang diunggah di channel youtube Duniamanji. Tempo/Nurdiansah

Netizen lainnya berharap suami Wina Natalia ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kejadian ini menjadi efek jera untuknya agar tidak kembali mengonsumsi narkoba. "Ampun dah bang, kenapa kasus narkoba. Image udah bagus kritis di musik. Jadi, lelaki sejati bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat. Semoga cepat selesai kasusnya," tulis @villapuncak24. "Yah bang, ente pakai narkoboy segala, semoga lancar dah bang proses hukumnya, semoga tobat," tulis @mhmmdrzzaaa. "Strong Bro semoga urusannya semoga cepat selesai," tulis @di._.rante.

Agustus lalu, Anji pernah berurusan dengan polisi dalam kasus wawancara dengan Hadi Pranoto. Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang membahas tentang obat Covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia yang diunggah di kanal YouTube Duniamanji.

Baca juga: Anji Dikabarkan Ditangkap, Netizen Serbu Instagramnya dan Wina Natalia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

2 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Eks napi yang baru bebas sebulan lalu, mencoba selundupkan sabu di dalam sepatu untuk seorang napi di Rutan Tangerang


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

1 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

2 hari lalu

Anjing pelacak khusus mengendus salah satu koper saat melakukan simulasi pendeteksian narkoba saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Bareskrim Polri mengerahkan 6 anjing pelacak dalam Operasi Seaport Interdiction di penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

2 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

2 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.