Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Dijemput Nora Alexandra dan Ayahnya

Reporter

image-gnews
Nora Alexandra menjemput suaminya, Jerinx yang bebas pagi ini. Instagram/@ncdpapl
Nora Alexandra menjemput suaminya, Jerinx yang bebas pagi ini. Instagram/@ncdpapl
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Ary Astina atau Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas. Jerinx bebas dari penjara LP Kerobokan, Selasa 8 Juni 2021.

Dengan dijemput sang istri, Nora Alexander, Jerinx akhirnya bisa kembali merasakan dunia luar usia menjalani hukuman sejak Agustus 2020 lalu. “”Hari ini aku menjemput suami aku bersama bapak mertua dan semuanya. Hallo sayang, apa kabar?” sapa Nora melalui video yang diunggah di Instagram storynya.

Penabuh drumm grup SID ini hanya menjawab singkat,” kangen sama istri.” Kemudian ia menciumi Nora sang istri.

Nora juga mengunggah foto berdua dengan Jerinx di halaman Instagramnya. “Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Selamat datang kembali papa,” tulis Nora

Agustus 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menjadi tersangka terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Saat itu penabuh drum Superman Is Dead itu langsung ditahan dan  19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding Jerinx SID dengan mengurangi hukumannya menjadi pidana 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Jerinx menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

DEWI RETNO

Baca juga: Jerinx SID Segera Bebas, Masyarakat Bali Patungan Bayar Pengganti Hukuman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

25 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

37 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

45 hari lalu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wikipedia
IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

57 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

59 hari lalu

Demonstran dalam protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, selama gencatan senjata sementara antara kelompok Hamas dan Israel, di London, Inggris, 25 November 2023. REUTERS/Hollie Adams
Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Permintaan Larangan Penjualan Senjata ke Israel

Pengadilan tinggi Inggris pada Rabu 21 Februari 2024 menolak permintaan yang mendesak penangguhan penjualan senjata Inggris ke Israel


Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA
Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.


Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

10 Januari 2024

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

Dewan Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan apakah akan memberikan pengampunan kerajaan kepada mantan PM Najib Razak


Pengadilan Tinggi Italia Bebaskan Diego Maradona dari Tuduhan Penggelapan Pajak

6 Januari 2024

Legenda Argentina Diego Maradona meninggal pada 25 November 2020 karena serangan jantung, tanggal wafatnya sama dengan sahabatnya Fidel Castro 25 November 2016. Action Images/Carl Recine/File Photo
Pengadilan Tinggi Italia Bebaskan Diego Maradona dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Pengadilan tertinggi Italia membebaskan mendiang legenda sepak bola Agentina Diego Maradona dari tuduhan penggelapan pajak.


Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI, Heru Budi Soroti e-Court

4 Januari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di Jakarta Karnaval (Jakarnaval) Malam Muda Mudi Jakarta Global di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI, Heru Budi Soroti e-Court

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengimbau agar sistem e-court oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terus disosialisasikan ke masyarakat.