TEMPO.CO, Jakarta - Aktris sinetron, Vanessa Angel memberikan kabar gembira. Dia dinyatakan lulus sebagai napi asimilasi di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Seninn, 18 Januari 2021. Vanessa mengunggah video saat ia menandatangani berkas yang menyatakan ia sudah lulus sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan itu.
"Hai aku lulus! Sekali lagi aku, Gala, dan suamiku akan buktikan ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi untukku, suamikyu, anakku, keluargaku dan sahabatku," tulisnya melengkapi unggahan video itu.
Vanessa terlihat cantik saat menandatangani dan membubuhkan cap tiga jari pada berkas kelulusannya. Ia mengenakan gaun terusan berbahan sutra warna krem. Tangannya berjoget setelah membubuhkan cap tiga jari pada berkas itu. Terdengar suaminya, Bibi Ardiansyah bersyukur dengan kelulusan itu. "Alhamdulillah," kata Bibi.
Baca juga: Anak Vanessa Angel Enggan Minum Susu Formula, Bibi Ardiansyah Kebingungan
Vanessa Angel mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan bisa pulang bertemu dengan keluarganya pada Jumat, 18 Desember 2020. Pemberian asimilasi kepada Vanessa ini merupakan perjuangan pengacara dan organisasi perempuan, seperti Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).
Organisasi ini meminta kebijakan pemerintah agar istri Bibi Ardiansyah ini bisa menyusui bayinya. Bayi Gala sempat rewel lantaran harus minum susu formula, yang seharusnya tak baik diberikan untuk bayi di bawah usia enam bulan.
Vanessa Angel harus menjalani hukuman selama tiga bulan dan denda Rp 100 juta pada 5 November 2020 yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis yang dijatuhkan ini untuk perkara kepemilikan psikotropika golongan IV berupa pil sejumlah 20 butir tanpa resep dokter.