TEMPO.CO, Yogyakarta - Relawan edukasi Covid-19, Dokter Tirta menyatakan tak sepakat dengan adanya sanksi denda bagi mereka yang menolak vaksinasi. Ia memberikan pendapat mengenai rencana penerapan denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 yang akan diberlakukan sejumlah pemerintah daerah.
"Menurut saya vaksin itu merupakan hak rakyat, seperti tertuang di pasal 28 (UUD 1945). Kesehatan juga menjadi hak warga negara, jadi saya tak setuju ada denda,” kata Dokter Tirta di sela menghadiri launching kick off vaksinasi di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, Kamis 14 Januari 2021.
Dokter dan pengusaha yang sejak awal getol mengkampanyekan protokol kesehatan dan menjadi relawan penanganan Covid-19 itu justru khawatir, adanya sanksi berat kepada penolak vaksinasi Covid-19 akan kontra produktif dengan upaya penananganan wabah. “Dengan adanya sanksi seperti denda itu justru bisa membuat masyarakat jadi antipati dan merasa dipaksa-paksa, “ ujarnya.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning saat ditemui Tempo di ruangannya, lantai 4 kantor DPP PDIP Diponegoro, Sabtu, 27 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Sebaliknya, Tirta menyarankan pemerintah melakukan cara lain agar masyarakat bersedia divaksinasi secara sukarela dan kesadaran. Bentuknya bisa melalui edukasi karena belum semua kalangan masyarakat paham seperti apa vaksin ini, apakah aman, dan seperti apa dampaknya ke depan.
Bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dokter Tirta mengaku sepakat jika dalam proses vaksinasi tidak diberlakukan sanksi seperti denda itu. “Kita edukasi masyarakat secara persuasif sehingga muncul keyakinan bahwa vaksin ini aman,” ujar Tirta.
Dokter Tirta menuturkan, dari pengamatannya, rata-rata yang menolak divaksin dilatari rasa khawatir. Seperti apa efek samping dari vaksin Sinovac ini. Sehingga adanya edukasi dan sosialisasi masif soal vaksin ini jadi tantangan pemerintah agar sukses diterapkan. Wilayah yang menerapkan sanksi denda bagi penolak vaksinasi itu antara lain DKI Jakarta.
PRIBADI WICAKSONO