TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
membuat gelar perkara.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Gisella Anastasia mengakui video porno itu merupakan dirinya. "Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
"Status yang tadinya saksi terhadap saudari GA menjadi tersangka," ujar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
Dia mengatakan, penyidik akan segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersanga. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
M YUSUF MANURUNG