Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manajemen TVOne: Indonesia Lawyer Club akan Tayang di Platform Digital

Reporter

image-gnews
Cuplikan dari Indonesia Lawyers Club. youtube.com
Cuplikan dari Indonesia Lawyers Club. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penghentian tayang program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di TVOne karena kontrak kerja samanya sudah berakhir. Hal ini dinyatakan dalam Siaran Pers dari Manajemen TVOne yang diterima Tempo pada Selasa malam, 15 Desember 2020. 

TVOne menyatakan, ILC adalah sebuah brand dengan hak cipta dan hak siar itu dimiliki pihak independen. "Bukan dimiliki oleh TVOne. Program ILC selama ini tayang hasil kerjasama antara tvOne dan pemilik hak siar ILC," demikian bunyi pada poin pertama siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Karni Ilyas, sebagai penggagas dan host Indonesia Lawyer Club, mengumumkan ILC pamit dan akan berhenti tayang. "Dear pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pencinta ILC," cuit Karni Ilyas di akun Twitternya, Selasa sore, 15 Desember 2020.

Episode perpisahan yang dimaksud Karni Ilyas adalah, Renungan Akhir Tahun: Dampak Tekanan Ekonomi, Ibu Bunuh Anak, Suami Bakar Isteri. "Selamat menyaksikan.Mohon maaf terlambat mengumumkan," cuitnya.

TV One

Manajemen TVOne menjelaskan, program ILC akan ditayangkan di platform digital. "Pihak tvOne dan pemegang hak siar ILC sama-sama memandang bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat lagi di platform digital," tulis mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan perpindahan tempat tayang di platform digital, dengan mengukur jumlah subscribers di kanal Indonesia Lawyers Club di Youtube mencapai lebih dari 4 juta pemirsa. Selama ini, tontonan ILC di kanal Youtube mendapatkan jumlah rata-rata views per bulan mencapai lebih dari 50 juta tayangan.

"Saat ini, platform digital telah menjadi salah satu media utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita," tulis di dalam siaran pers itu. 

Saat Karni mengabarkan ILC pamit dari TVOne, penggemar yang kaget mengungkapkan kekecewaan mereka. "Saya penggemar ILC dgb Bang Karni sbg presidenya. Knp hrs disetop...sudah mati kah demokrasi kita, Bang Karni," cuit @azkadindin21.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

20 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

42 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

53 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

54 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


Komite dan Tim Mitigasi Perpres Publisher Rights akan Dibentuk, Apa Tugasnya?

54 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Komite dan Tim Mitigasi Perpres Publisher Rights akan Dibentuk, Apa Tugasnya?

Menurut Dewan Pers, komite yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Perpres Publisher Rights harus dijamin independensinya.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Aturannya Tak Berlaku bagi Kreator Konten

55 hari lalu

Presiden Joko Widodo ditemui usai peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Aturannya Tak Berlaku bagi Kreator Konten

Jokowi mempersilakan kreator konten di Indonesia melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dengan berbagai platform digital.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Platform Digital Dilarang Komersialisasi Berita

55 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Platform Digital Dilarang Komersialisasi Berita

Platform digital dilarang mengkomersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers dalam Publisher Rights.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

55 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

12 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro marah ketika ada pihak termasuk dari istana sebut gerakan guru besar dan disebut partisan.


ICW Luncurkan lagi Platform Rekam Jejak, Ajak Pemilih Bijak Pilih Caleg

1 Februari 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan rekamjejak.net sebagai platform untuk mengetahui rekam jejak para calon anggota legislatif 2019-2024. Jakarta, 24 Februari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
ICW Luncurkan lagi Platform Rekam Jejak, Ajak Pemilih Bijak Pilih Caleg

Platform ini berisi beragam informasi seputar rekam jejak pejabat publik dan calon pejabat publik.