Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan Ulama, Gus Miftah: yang Dikriminalisasi Perilaku Bukan Sosoknya

Reporter

image-gnews
Gus Miftah. Instagram
Gus Miftah. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gus Miftah berkomentar atas kasus hukum yang melibatkan ulama terutama setelah beredar azan hayya alal jihad. Gus Miftah mengatakan siapapun termasuk tokoh petinggi agama harus mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan proses hukum itu berlaku untuk perilaku bukan untuk sosok. Artinya, siapapun baik itu habaib, ulama, kiai, ustad, dai selama perilakunya ini mengandung unsur pidana maka harus ada proses-proses hukum.

"Jangan kemudian gara-gara proses hukum itu diberlakukan itu kemudian ada istilah kriminalisasi ulama," kata Gus Miftah dalam video wawancaranya dengan iNews yang diunggah kembali di Instagramnya pada Rabu, 2 Desember 2020.

Gus Miftah mengomentari perihal beredarnya video azan hayya alal jihad. Video itu tersebar dari grup Whatsapp Forum Muslim Cyber One (FMCO) yang diduga menjadi sumber video kumandang azan tersebut. 

Menurut dia, tidak ada istilah kriminalisasi ulama jika polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti atas perbuatan yang melanggar hukum meski dilakukan oleh petinggi agama. "Kalau ada ulama yang berbuat kriminil kemudian ada proses hukum tentunya itu bukan kriminalisasi ulama tapi proses hukum terhadap ulama yang kriminil dan saya meyakini kalau kemudian polisi melakukan itu, tentunya ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus seruan azan hayya alal jihad di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Gus Miftah yakin bahwa Indonesia ini merupakan negara yang tunduk pada hukum bukan kepada tokoh siapapun. Berkaitan kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa sejumlah tokoh agama, Gus Miftah merasa itu bukanlah hal yang dapat dibenarkan. "Saya pikir dakwahnya Rasulullah itu tidak pernah mengajarkan kepada kita untuk membenci siapapun bahkan kepada ahli maksiat sekalipun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus Miftah juga mengatakan bahwa siapapun tidak boleh saling menghina termasuk habib sekalipun. "Siapapun habibnya tidak boleh dihina karena di dalam diri habib ada darahnya Rasulullah. Boleh habib menghina orang lain? Enggak boleh, masa punya darah Rasulullah menghina orang kan gak pantes," katanya.

Sehingga dengan begitu tidak ada satu orang pun yang pantas untuk melontarkan hinaan kepada orang lain dan mendapatkan hinaan dari orang lain. "Gak ada satupun orang yang boleh kita hina karena Allah itu memuliakan anak cucunya Nabi Adam, makanya kita gak boleh menghina Habib, Habib juga tidak boleh menghina orang lain, dan tidak seorangpun yang boleh kita hina, itu konsep dakwah," katanya.

Adapun kaitannya dengan penangkapan Maheer At-Thuwailibi, Gus Miftah ingin berpesan kepada seluruh pengikutnya di Instagram untuk mematuhi hukum yang ada di Indonesia. "Siapapun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi Ustadz, tapi semata-mata proses hukum terhadap Kriminil," tulisnya di Instagram pada Kamis, 3 Desember 2020.

Maheer At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 dini hari. Penangkapan Ustad Maheer berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA melalui media sosial.

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

4 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

6 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

6 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah membalas Kemenag soal penggunaan speaker di Masjid dan Musala selama Ramadan. Miftah bilang Kemenag jangan baper.


Kemenag Respons Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker Selama Ramadan: Jangan Asbun dan Gagal Paham

7 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Respons Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker Selama Ramadan: Jangan Asbun dan Gagal Paham

Jubir Kemenag meminta Gus Miftah jangan asal bunyi (asbun) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan.


Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

30 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?


Timnas Amin Respons Langkah Bawaslu Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang

15 Januari 2024

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Timnas Amin Respons Langkah Bawaslu Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Timnas AMIN menanggapi ihwal Bawaslu Pamekasan memberhentikan pemeriksaan soal kasus bagi-bagi uang Gus Miftah.


Gus Miftah Bagikan Uang di Pamekasan, Timnas Amin: Tidak Mencerminkan Seorang Ulama

7 Januari 2024

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Gus Miftah Bagikan Uang di Pamekasan, Timnas Amin: Tidak Mencerminkan Seorang Ulama

Timnas Amin menilai tindakan Gus Miftah membagikan uang sebagai tindakan yang tak patut dilakukan seorang ulama.


Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

5 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Bawaslu memeriksa beberapa kasus yang diduga langgar aturan kampanye, seperti Gibran bagi-bagi susu di CFD, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan.