Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AIMI Minta Pemerintah Agar Vanessa Angel Bisa Menyusui

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Proses hukum kasus narkoba Vanessa sempat tertunda lantaran keadaannya yang tengah hamil tua dan akhirnya melahirkan anak pertamanya yang bernama Gala Sky Andriansyah pada 14 Agustus lalu. Foto: Instagram
Proses hukum kasus narkoba Vanessa sempat tertunda lantaran keadaannya yang tengah hamil tua dan akhirnya melahirkan anak pertamanya yang bernama Gala Sky Andriansyah pada 14 Agustus lalu. Foto: Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM, yang ditembuskan ke Kementerian Kesehatan terkait pertimbangan penerapan hukuman bagi ibu yang sedang dalam tahap menyusui bayinya. Dalam kasus ini AIMI merujuk kasus yang menimpa aktris Vanessa Angel (VA).

Dalam surat yang diberikan pada 27 November 2020 tersebut, AIMI memaparkan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi usia 0-6 bulan dan tidak dapat digantikan dengan makanan dan minuman apapun.

AIMI juga menyertakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Permasalahannya, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti, yang belakang ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel, yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 4 (empat) bulan," ujar AIMI dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis 3 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 20 terkait hak-hak Warga Binaan, misalnya, menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui. Terpidana pun berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

"Namun demikian, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut," kata AIMI.

AIMI mengatakan aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak, dengan menahan Vanessa Angel. Menurut AIMI ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi. "Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi, misalnya rehabilitasi (kepada pengguna narkoba),atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius," kata AIMI.

"Selain itu ke depan perlu diatur kemungkinan mekanisme penundaan pemidanaan bagi ibu hamil dan anak, kecuali benar-benar dikhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan kondisi yang lebih buruk," lanjut AIMI.

Surat permohonan ini dibuat bukan untuk membela Vanessa Angel semata, tapi juga untuk ibu hamil dan ibu menyusui lainnya yang sedang tersandung kasus hukum. "Semoga surat ini dapat memberikan pertimbangan wacana baru yang juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya yang melibatkan narapidana perempuan yang memiliki bayi yang sedang dalam periode menyusui," ujar AIMI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

13 jam lalu

Mendiang Bibi Andriansyah. Gala Sky Andriansyah saat masih bayi, dan mendiang Vanessa Angel. Foto: TikTok.
Rindu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky: Nggak Mau di Surga, Mau Peluk Papi Mami

Curhatan pilu Gala Sky merindukan kedua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, di waktu bersamaan Tubagus Joddy ditawari pekerjaan oleh Raffi Ahmad.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

4 hari lalu

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Mantan Sopir Menyesal Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi: Kenapa Bukan Aku yang Diambil?

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel mengaku menyesal atas kecelakaan tragis berujung maut pada 2021.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

4 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

7 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Bolehkah Penderita TBC Menyusui Anak?

10 hari lalu

Ilustrasi menyusui. MomJunction
Bolehkah Penderita TBC Menyusui Anak?

Dokter anak menjelaskan ibu menyusui dengan riwayat TBC masih boleh memberikan ASI kepada bayinya tapi ada syaratnya.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

14 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

19 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

21 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

32 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.