TEMPO.CO, Denpasar - Jaksa penuntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia oleh I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pada Kamis, 19 November 2020, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada penggebuk drum grup musik Superman Is Dead, itu.
"Seorang jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx pada Kamis, 26 November 2020 pukul 13.00 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis 26 November 2020. Sebelumnya, jaksa menyatakan pikir-pikir pada persidangan vonis Jerinx.
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/STR/Johannes P. Christo
Luga Harlianto menjelaskan, jaksa mengajukan banding karena merasa vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Putusan hakim belum memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata dia. Mengenai detail pertimbangan banding, Luga mengatakan akan mencantumkan dengan lengkap dalam memori banding.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengatakan sebenarnya kliennya tidak ingin mengajukan banding. Namun lantaran jaksa terlebih dahulu melakukan hal tersebut, maka dia akan mengikuti. "Jadi, nanti akan ada dua memori banding"” ujarnya.
Wayan Suardana heran dengan dengan upaya banding dari jaksa karena di persidangan sudah terungkap hal-hal yang meringankan Jerinx. Termasuk ihwal berkas tuntutan yang diduga hanya menyalin keterangan ahli. "Kami melihat berkas tuntutan manifulatif, bahkan salah mengutip unsur pasal," ujarnya.