TEMPO.CO, Jakarta - Sinetron Samudra Cinta yang ditayangkan di SCTV mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat. Lembaga itu menilai Samudra Cinta yang dibintangi oleh Rangga Azof dan Haico Van der Veker itu telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Teguran itu sudah dilayangkan pada 30 September 2020. Adegan yang melanggar terdapat pada tayangan Samudra Cinta pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.
"Adegan itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan dalam aturan KPI dan masyarakat," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, yang diunggah di akun resmi Instagram milik KPI Pusat Instagramnya pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Mulyo menuturkan, meskipun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak. "Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik dan tidak memperhatikan kepentingan anak yang rentan peniruan. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Komisioner bidang Isi Siaran di KPI ini menjelaskan, setiap tayangan berklasifikasi R atau remaja harus mengandung cerita-cerita yang ada nilai edukasinya, budi pekerti, nilai sosial dan budaya, serta membangun remaja ke arah yang positif. "Hal ini tidak hanya saya mintakan kepada SCTV tapi juga seluruh pembuat konten cerita sinetron di tanah air,” katanya.
Sebelum mendapatkan teguran keras dari KPI, netizen sudah melaporkannya terlebih dulu. Mereka memfoto tangkap layar adegan saat karakter Samudra dan Cinta yang menjadi suami istri dalam sinetron ini bermesraan di kamar. Mereka memprotes kenapa adegan itu tayang di waktu anak-anak belum tidur.