TEMPO.CO, Jakarta - Widi Mulia akhirnya bisa bernapas lega mengetahui suaminya, Dwi Sasono hanya perlu menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan ganja. Keputusan itu disampaikan oleh majelis hakim di sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020.
"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!" tulis Widi di Instagramnya pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Widi mengunggah momen bahagianya ketika memeluk Dwi usai menjalani sidang. Widi memang selalu memberikan dukungan kepada Dwi sejak awal kabar ini mencuat. Ibu tiga anak ini juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar dan teman-temannya yang selalu memberikan semangat untuknya dan Dwi Sasono hingga saat ini.
Widi Mulia dan suami, Dwi Sasono. Instagram.com/@widimulia
"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tulis Widi.
Para sahabatnya juga ikut senang dengan kabar ini. "Ikut legaaa! Semoga ke depannya dilancarken ya Bu Wid!" tulis Dewi Lestari. "Bu Wiiiddd ikut bahagiaaaaa," tulis Meira Anastasia. "Alhamdulillaaaah... Yukk langsung ke Bajo kitah?" tulis Imam Darto. "Alhamdulillah. Yang terbaik untuk kalian semuaaaaaa," tulis Mona Ratuliu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana. Dwi Sasono ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 26 Mei 2020 akibat kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Akibatnya Dwi harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 9 Juni 2020.
MARVELA