TEMPO.CO, Jakarta - Najwa Shihab akhirnya menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Bersatu pada Selasa, 6 Oktober 2020. Ia menuliskan tanggapannya dalam unggahan foto tangkap layar sebuah berita online yang mengabarkan pelaporan terhadap dirinya itu, di akun Instagramnya, setengah jam lalu.
"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," tulisnya mengawali keterangannya ini. Menurut Najwa, ia sudah mendengar bahwa laporannya ditolak Polda Metro Jaya dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. "Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tulisnya.
Najwa Shihab dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu karena dianggap melecehkan pejabat tinggi negara dengan program Mata Najwa yang menghadirkan kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu.
Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto memperkarakan Najwa Shihab atas tayangan wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Putri ulama besar Indonesia, Quraish Shihab ini menuturkan, tayangan kursi kosong memang diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu bisa dilakukan di mana pun.
Ia menegaskan, selama pandemi ini, kehadiran Menteri Terawan untuk menjelaskan kebijakannya menangani wabah sangat ditunggu masyarakat. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat.
Faktor-faktor itulah yang mendorong founder Narasi TV ini untuk membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. "Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik," ujarnya.
Najwa Shihab dengan masker burung garuda. Instagram/@najwashihab
Perempuan yang akrab disapa Nana ini menekankan pertanyaan-pertanyaannya berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.
Menurut Najwa, kursi kosong memang belum pernah dilakukan di Indonesia. "Tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang," tulisnya.
Ia mencontohkan, di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word. Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya.