TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa hari belakangan ini kata anjay jadi sorotan setelah dipermasalahkan oleh artis sekaligus Youtuber Lutfi Agizal. Lutfi bahkan membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa.
"Apabila ada public figure dan tokoh yang sudah terlanjur mengucapkan kata tersebut, alangkah baiknya minta maaf karena telah menyiarkan kalimat yang bermakna bisa buruk kepada masyarakat umum. Selanjutnya public figure itu lebih baik men-take down konten atau sesuatu yang ia ucapkan ada unsur kalimat anjay, anjrit, bgst, yang tadi kita bahas itu buruk," katanya dalam cuplikan di konten Youtubenya pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Meskipun tak menyebut nama, konten tersebut dianngap menyerang Rizky Billar dan Lesty yang kerap menggunakan kata tersebut. Lutfi bahkan disindir pansos alias panjat sosial dengan menyerang Rizky Billar dan Lesti.
Bukan hanya membahasnya, Lutfi yang memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2,46 ribu subcriber di Youtube juga mengadukan masalah itu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Laporan tersebut akhirnya dijawab Komnas PA pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.
"Untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "anjay" sehingga viral di media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua kepada anaknya," demikian pernyataan Komnas PA lewat akun Instagram resmi mereka pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal Komnas PA Dhanang Sasongko, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna.
Menurut Komnas PA, istilah "Anjay" dianggap hal biasa jika digunakan sebagai bentuk pujian, kekaguman, serta tak memicu amarah subyek. Namun jika kata tersebut digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka digolongkan sebagai bentuk kekerasan verbal hingga bisa terjerat hukum.Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut maka kata Anjay bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'Anjay'.
"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekeran atau bullying, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan,” tulis pernyataan itu. Namun, Komnas PA juga menyebutkan bahwa jika istilah Anjay digunakan untuk merendahkan orang lain, maka hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana sebagai bentuk kekerasan verbal.
Terkait jawaban dari Komnas PA tersebut, Lutfi pun mengucapkan rasa syukurnya, sambil menunggah ulang pernyataan resmi tersebut di akun Instagram miliknya.
"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya. Ini kisahku memperjuangkan demi anak bangsa kita. Yukk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya. Lebih baik mencegah bukan? Toh ini juga demi bangsa kita, #Savenextgeneration!” tulis Lutfi dalam unggahan terbarunya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Namun unggahan Lutfi Agizal tersebut justru kembali memancing komentar pedas netizen. Sebagian menganggap Lutfi tak paham dengan penjelasan Komnas PA. "Baca dulu njay, itu isinya apa kan tergantung SUDUT PANDANGNYA WKWKWKWK," tulis akun @kurniasoniagusta. "Liat dari paragraf 2 aja udah jelas "dari sudut pandang, tempat, dan makna" berarti masih boleh gaess asal sudut pandang, tempat, dan maknanya positif," tulis akun @asyifaamandanda.