Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Ditahan, Melanie Subono Soroti Pasal Karet UU ITE

Reporter

image-gnews
Melanie Subono menunjukkan tato baru sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah. Instagram
Melanie Subono menunjukkan tato baru sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Musikus dan aktivis Melanie Subono buka suara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID. Melanie mengakui kalau ia berteman dengan Jerinx. Namun untuk masalah yang saat ini sedang terjadi, ia tidak setuju dengan cara yang dipilih Jerinx .

"Banyak yang nanya kok gue ga ikutan Bersama JRX? Oh cuma karena gw ga post, dianggap ga ikutan? Dia temen gue, tapi kali ini gue ga sepakat dengan CARA ngomongnya (cara, bukan Isi nya)," tulis Melanie di Instagramnya pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Melanie menyindir Jerinx yang kerap menggunakan kata-kata kasar di media sosialnya untuk berpendapat. Di mata Melanie, jika seseorang membalas komentar dengan kasar dan menantang artinya mereka juga membungkam orang lain. "Jadi jangan keberatan dibungkam," tulisnya.

Namun, Melanie menyoroti pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Jerinx, karena belum memiliki tolak ukur yang jelas. "Anyway karena gue keberatan dengan pasal pasal karet, maka hashtag yang bener buat gue itu : GUE BERSAMA KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG BAIK , dan gue sering kok protes dan bela orang terbungkam, walaupun mereka gak terkenal," tulisnya.Nora Alexander ikut mengantar suaminya, Jerinx SID seusai dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Musikus ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Foto: I Wayan “Gendo” Suardana

Melanie menyindir berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengerti akar permasalahannya namun ikut membela karena hubungan pertemanan. "Pertama, banyak dari yang solider itu adalah orang sama yang KOMPLEN dan Gak mau ikutan kalau kita protes, bikin petisi, atau turun kejalan soal HAK dan bersuara padahal yang maksudnya untuk mencegah hal hal gini kejadian," tulisnya.

Menurut Melanie Subono, Jerinx beruntung karena terkenal, memiliki banyak teman dan pengikut di media sosial. "BANYAK loh seniman lain + Orang kecil GAK terkenal yang ditangkap dengan cara lebih kasar dari nangkep Jrx , karna hal lebih konyol ... kira kira pada mau bersuara ga ya?" tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melanie menduga kalau kemunculan #bebaskanjrxsid yang viral di Twitter dan petisi merupakan ulah buzzer. Ia pun menilai petisi pembebasan Jerinx hanya sebagai solidaritas antar teman. Karena jika seseorang yang kurang terkenal tertimpa masalah sama seperti Jerinx belum tentu akan dibela seperti itu. "Akankah kalian berani buka mulut dan mengakui kalau teman kalian atau pujaan kalian sendiri melakukan hal salah?" tulisnya.Jerinx SID atau I Gede Ari Astina, suami Nora Alexandra ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencia. Instagram/@jrinx

Di akhir unggahannya, Melanie mengingatkan kepada pendukung Jerinx yang tidak berani menunjuk kesalahan teman sendiri untuk tidak lagi membahas mengenai hak. Walau demikian, Melanie tetap memberikan semangat kepada Jerinx untuk tegar melalui hari-hari di dalam tahanan.

Jerinx, drummer Superman Is Dead ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menyatakan IDI kacung WHO. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx melaporkannya ke polisi. Suami Nora Alexandra itu dikenakan pasal 27, 28, dan 45 UU ITE karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia ditahan lantaran ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Catatan: Judul pada Senin, 17 Agustus 2020 pukul 9.52 kami ubah karena ada keberatan dari Melanie Subono. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih. 

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

8 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

15 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

19 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

Tiga warga Karimunjawa Jepara penolak tambak udang kembali dipanggil penyidik Polda Jateng. Dilaporkan dengan UU ITE.


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

20 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.