TEMPO Interaktif, Jakarta: Hati Halimah Agustina Kamil amat bungah. Menantu almarhum Presiden Soeharto, yang sedang proses cerai dengan Bambang Trihatmodjo itu, gugatan sita harta atas suaminya dikabulkan pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dipimpin Alizar SH, Selasa (23/9), memutuskan Halimah berhak mendapatkan sebagian besar harta dari Bambang Tri. Harta itu meliputi rumah dan tanah di Jalan Tanjung 25-27 Menteng, Jakarta Selatan, tanah seluas 1.259 meter persegi di kawasan Gondangdia, tanah di Ciganjur seluas 1.235 meter persegi, dan masih banyak lagi.
Gugatan ini terkait dengan prahara rumah tangga Halimah setelah Bambang Tri diam-diam menikahi artis Mayangsari. Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, mengatakan sehabis majelis hakim membacakan putusannya ia langsung menghubungi kilennya. "Beliau happy,
apa yang diputuskan pengadilan seperti yang sudah diduga sebelumnya," ujar Lelyana kepada Tempo.
Kemenangan ini, kata Lelyana, tidak otomatis sita harta segera bisa dieksekusi. Masih ada proses banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. "Kecuali kalau dari pihak yang tergugat tidak mengajukan banding dan proses perceraian diputuskan pengadilan," katanya.
Menurut Lelyana, selain rumah dan pekarangan di Jakarta, harta yang disodorkan ke pengadilan untuk disita juga ada yang di luar Jakarta. Seperti tanah seluas 4.650 meter per segi di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Halimah juga mendapatkan harta bergerak seperti mobil Porche Chayenne, VW Touareq 2005, dan motor Harley Davidson. "Kalau syukuran, saya kurang tahu. Soalnya kami sama-sama sibuk. Yang pasti putusan pengadian patut disyukuri," kata Lelyana yang memuji hakim sangat obyektif dan pintar.
Baik Halimah maupun Bambang Tri sama-sama tidak hadir dalam sidang. Mereka diwakili para kuasa hukum. Dari pihak Bambang Tri dipercayakan kepada tim pengacara dari kantor advokad Juan Felix Tambpubolon.
elik