Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Maaf ke Warga Kota Medan, Hana Hanifah: Saya Hanya Saksi

Reporter

image-gnews
Hana Hanifah diamankan Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu malam, 12 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan, Hana diketahui dibayar dengan tarif Rp20 juta oleh seorang pengusaha berinisial A. Dalam jumpa pers terpisah di Jakarta, pihak keluarga yang didampingi oleh tim pengacara juga membenarkan bahwa artis inisial HH yang diamankan di Medan adalah Hana Hanifah. instagram.com/hanaaaast
Hana Hanifah diamankan Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu malam, 12 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan, Hana diketahui dibayar dengan tarif Rp20 juta oleh seorang pengusaha berinisial A. Dalam jumpa pers terpisah di Jakarta, pihak keluarga yang didampingi oleh tim pengacara juga membenarkan bahwa artis inisial HH yang diamankan di Medan adalah Hana Hanifah. instagram.com/hanaaaast
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemain FTV Hana Hanifah meminta maaf atas kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya. Dengan wajah yang tertutup makser dan memakai kerudung, Hana didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat menghadiri konferensi pers di Mako Polrestabes Medan yang digelar Selasa malam, 14 Juli 2020.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," kata Hana sambil membaca selembar kertas yang disodorkan oleh kuasa hukumnya. Video permintaan maaf Hana itu menyebar di media sosial, termasuk sejumlah akun gosip.

Kekasih Kriss Hatta itu juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kuasa hukumnya karena sudah mendampinginya. "Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang sudah menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machi dan Kak Putri," katanya.

Kemudian diakhir pernyataannya, Hana juga menegaskan bahwa statusnya saat ini hanyalah saksi. "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," katanya.

Hana dikabarkan ditangkap polisi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Minggu malam, 12 Juli 2020. Hana ditangkap di sebuah kamar hotel dan langsung dibawa ke Polrestabes dengan dugaan terlibat kasus prostitusi online.Hana Hanifah tampil dalam balutan tunik putih. Ia memadukan gayanya dengan hijab coklat muda dan belt merah. instagram.com/hanaaaast

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nicco Aditya, manajernya pada Selasa sore, 14 Juli 2020, mengatakan kalau Hana sedang dalam proses pemulangan ke Jakarta dan dalam kondisi sehat. Nicco menjelaskan, untuk sementara waktu, ia memegang dan mengelola akun Instagram Hana.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial R dan J dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan Hana Hanifah. J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Adapun R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkan ke hotel untuk menemui A.

MARVELA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.


Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.


KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

2 Oktober 2023

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan pengungkapan kasus sabu di apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023. Dalam kasus ini, tersangka WN Iran inisial HR dan WNI inisial RP ditangkap dan menetapkan tiga orang sebagai DPO, sebanyak 753 gram sabu, 215 sabu cair, 11.256 gram methamphetamin dan alat memasak sabu disita, tersangka terancam hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

Penanganan judi online di Indonesia oleh Polri pada 2023 mencapai 77 kasus dan 130 tersangka.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

Tarif anak yang dijual Icha di bisnis prostitusi bisa mencapai Rp8 juta per jam