TEMPO.CO, Jakarta -Lucinta Luna dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 27 April 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada esok 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2020.
Eko mengatakan sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual, dengan menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi. Selain itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga akan dibacakan dakwaan untuk teman Lucinta Luna, IF alias FLO, yang memasok narkoba.
"Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. "Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang," kata Eko.Selebgram Lucinta Luna saat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa 11 Februari 2020. Dari hasil tes urine, Lucinta positif menggunakan psikotropika jenis Benzodiazepine. Sumber Istimewa
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Lucinta Luna menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa dini hari, 12 Februari 2020. Barang bukti yang ditemukan berupa dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.