TEMPO.CO, Jakarta - Fairuz A. Rafiq mengungkapkan kelegaannya setelah mendapat kabar bahwa tiga terdakwa dalam kasus asusila ikan asin yang ia laporkan karena mencemarkan nama baik, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz di Instagramnya pada Senin, 13 April 2020.
Melihat kabar tersebut, sang kakak, Fadia A. Rafiq yang selalu mendukung Fairuz turut mengungkapkan rasa syukurnya. "Kesabaranmu dan Sonny, dibayar mahal dan luar biasa sama Allah," tulis Fadia di kolom komentar. Fairuz pun membalasnya "MasyaAllah kak makasih ya kak. Makasih juga supportnya selama ini."
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Tiga terdakwa tersebut adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami Fairuz sebelum menikah dengan Sonny Septian. Ketiganya dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin, 13 April 2020 divonis dengan hukuman berbeda.
Galih Ginanjar menerima hukuman penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu Rey Utami, istri dari Pablo, menerima hukuman satu tahun empat bulan.
Setelah mendengar vonis hakim, pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyatakan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar juga melakukan hal yang sama. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU), Donny M Sany.
Hal ini karena vonis yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Kemudian Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta.
MARVELA