TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemindahan Roy Marten, aktor terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu, Surabaya ke Jakarta adalah permintaan keluarga. "Kalau ada apa-apa dengan kesehatan Mas Roy kan lebih mudah perawatannya," kata Sunarno Edy Wibowo , kuasa hukum Roy.
Roy Jumat (22/8/2008) sore dipindah dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya ke Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur dilakukan pada Jumat (22/8) sore. Pemindahan ini lebih cepat dari rencana semula yang diagendakan pada Senin pekan depan. Saat ini Roy sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung atas upaya peninjauan kembali atas vonis Roy.
Roy yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu diterbangkan ke Jakarta dikawal oleh lima orang. Para pengawal itu di antaranya adalah Kepala Seksi Pelayanan dan Perawatan Tahan Rutan Kelas I Bambang Hariyanto dan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Inspektur Satu Setiono. Belum ada keterangan resmi mengapa pemindahan itu dipercepat.
Kukuh S