Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Reporter

image-gnews
Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn mengakui mendapat mobil jenis Toyota Vellfire putih dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 2013.

"Iya betul dapat Toyota Vellfire putih nomor kendaraan B5110 JDC, tapi waktu itu dapat dari 'dealernya'," kata Jennifer di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Jennifer datang ke pengadilan mengenakan jilbab, kemeja merah muda dan celana denim. Ia menjadi saksi untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 dan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada 2012.

Wawan juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Wawan diduga menempatkan uangnya itu di puluhan rekening atas nama lain. Ia juga membeli mobil dan tanah atas nama kerabatnya. Total aset yang disita dalam perkara ini mencapai nilai Rp 500 miliar.

Namun Jennifer Dunn mengaku tak ingat siapa dealernya. "Aku enggak tahu siapa nama 'dealernya', aku lupa beneran, aku enggak ingat," tambah Jennifer.

Jennifer pun mengaku bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama dirinya. "STNK atas nama saya tapi bukan saya yang membayar, sekarang mobilnya sudah disita KPK," ungkap Jennifer.Jennifer Dunn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Terkait pemberian mobil tersebut, Jennifer mengaku Wawan sempat memintanya menjadi humas di tempat karaoke milik Wawan. "Pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan, saat itu mas Wawan dan mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR (public relations) di tempat itu dan mungkin saya punya banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," kata  Jennifer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil yang diberikan Wawan itu menjadi alat transportasi Jennifer untuk bekerja. "Kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Saya bekerja malam waktu itu lalu kartu kredit diberikan untuk bantu membayar peralatan, semen begitu," tambah Jennifer.

Jennifer pun mengaku hanya dipesankan Wawan bahwa mobil tersebut untuk ia bekerja. "Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun tidak tahu, saya hanya dikasih. Dia (Wawan) bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," ungkap Jennifer.

Meski Jennifer bekerja untuk Wawan, namun ia mengaku tidak memiliki kontrak kerja. "Saat itu belum ada kontrak kerja, tapi sudah ada pembicaraan serius, tapi sudah diberi mobil. Saya sempat kerja di sana, jalan hampir 1 bulan," cerita Jennifer.

Dalam dakwaan Wawan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai dan diatasnamakan Jennifer Dunn.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.


MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Umi Pipik Tak Mau Bicara Lagi Soal Poligami Uje

27 Mei 2021

Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik
Umi Pipik Tak Mau Bicara Lagi Soal Poligami Uje

Umi Pipik membuka alasannya mengapa baru sekarang ia mengungkapkan bahwa suaminya melakukan poligami.


Jennifer Dunn Disebut Pernah Menikah dengan Uje, Apa Kata Orang Dekatnya?

25 Mei 2021

Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Jennifer Dunn Disebut Pernah Menikah dengan Uje, Apa Kata Orang Dekatnya?

Beberapa tahun yang lalu, Jennifer Dunn memang pernah bertemu dengan Uje di Rutan Pondok Bambu.


Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun


KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.