Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsinya Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Mengaku Tetap Happy

Reporter

image-gnews
Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.

JPU Sigit Hendradi berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin, 2 Maret 2020, di luar lingkup eksepsi atau lebih kepada curahan hati bukan menyangkut materi eksepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 15 butir keberatan, JPU menanggapi materi nota tersebut hanya sebagai asumsi-asumsi subyektif tanpa disertai alasan yuridis yang dapat diterima secara objektif tentang hal-hal apa yang menyebabkan kaburnya suatu surat dakwaan atau surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

"Adapun uraian selebihnya yang termuat dalam eksepsi tersebut tidak perlu kami tanggapi karena hanyalah berupa pernyataan-pernyataan tanpa disertai penjelasan penjelasan yuridis," kata JPU Sigit.

Sigit mengatakan uraian surat dakwaan yang telah dibacakannya di persidangan nyata disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang meliputi waktu dan tempat tindak pidana.

Gestur Nikita Mirzani saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita selaku terdakwa. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sehingga, lanjut Sigit, surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hruf a dan b KUHAP. Dengan demikian tidak ada dalil atau alasan apapun yang dapat digunakan untuk menyatakan surat dakwaan JPU Nomor register perkara : PDM -56/JKTS/Eoh.2/02/2020 tertanggal 3 Februari 2020 menjadi tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan putusan sela sebagai berikut," kata Sigit.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani untuk seluruhnya. "Menyatakan surat dakwaan Penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani sah dan dapat diterima secara hukum. Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa," kata JPU dalam persidangan.

Nikita Mirzani yang ditemui usai persidangan mengatakan tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.  Menurut ibu tiga anak tersebut, sidang dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya tersebut harus terus dilanjutkan, salah satu alasannya biar media dapat berita.Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. Nikita mengaku telah menyiapkan sendiri eksepsinya. Ia bahkan menyebut menulis 9 lembar eksepsi. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Enggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki. Niki mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.

"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.

Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief suami ketiga Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

10 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

57 hari lalu

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.


Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

57 hari lalu

Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

58 hari lalu

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.


Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.


Prabowo Jamu Nikita Mirzani hingga Lesty Kejora di Kantor Kemhan

7 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Jamu Nikita Mirzani hingga Lesty Kejora di Kantor Kemhan

Nikita Mirzani mengungkapkan kebanggaannya dapat bertemu dengan Prabowo secara langsung.


Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas

25 Oktober 2023

Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas

Kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan berujung damai. Salah satu tersangka Vadel Badjideh, pacar anak Nikita Mirzani, bebas.