TEMPO.CO, Surabaya -Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding, Jumat, 6 Maret 2020.
Keduanya datang bersamaan pukul 09.50 WIB. Namun Gisella dan Tyas Mirasih kompak tak memberikan komentar sedikit pun ke wartawan saat masuk ke gedung pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.
"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.Tyas Mirasih. Tabloidbintang.com
Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan dan MK. Keempatnya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel Tiket Kekinian. Keenam artis itu adalah Awkarin, Ruth Stefani, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar dan Boy William.