TEMPO.CO, Jakarta - Revina VT mengatakan Komnas Perempuan dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) berada di belakangnya untuk mengawal kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Dedy Susanto. Revina yang pertama kali menguak kelakuan Dedy Susanto juga meminta para korban yang akun Instagramnya dibajak dan diancam bisa mengadu kepadanya.
"Hai buat teman-teman yang dibajak Instagramnya terus diancam menggunakan Undang-undang ITE kalian bisa tolong hubungi aku lewat email karena aku sudah dibantu sama Komnas Perempuan," kata Revina di Instagram Storynya pada Kamis, 20 Februari 2020.
Revina juga menuliskan alamat emailnya pada unggahan tersebut dan meminta para korban juga memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. "panggilmiya@gmail.com. Sertakan nomor hp yang bisa dihubungi," tulis Revina.
Revina VT mengunggah beberapa bukti percakapan antara Dedy Susanto, yang menyebut diri sebagai doktor psikologi, dengan seseorang yang pernah mengikuti terapinya. Percakapan itu memperlihatkan bahwa Dedy melakukan kejahatan seksual kepada kliennya saat melakukan terapi psikologi. Dalam percakapan tersebut Dedy mengajak klien untuk melakukan sesi terapinya di dalam kamar hotel.
Selebgram Mimi Peri dan Dedy Susanto (Youtube - @Kuliah Psikologi)
SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, mengecam Dedy karena telah mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dan berakibat pada pembungkaman suara korban.
Menurut Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet, tindakan Dedy yang menakut-nakuti akan membuat laporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasan seksual untuk bersuara.
Hal tersebut telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di media sosial. "Maka kami mengecam Dedy Susanto karena telah menulis postingan tersebut,” kata Ellen dikutip dari Instagram @safenetvoice.
Dedy sempat mengancam salah satu perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehannya. "Mbak Meirin Chirsty Roring, anda tidak berminat untuk klarifikasi sebelum kami laporkan UU ITE dan pencemaran nama baik? Bahwa saya tidak pernah DM anda soal video call apalagi duo google yang saya aja baru tahu," tulis Dedy di Instagramnya pada Rabu, 19 Februari 2020.
MARVELA